Berita Kota Kupang

Rupbasan Kelas I Kupang Raih Capaian 100 Persen dalam Pelaporan Harta Kekayaan

Melalui pelaporan ini adalah wujud komitmen dan transparansi seluruh insan pengayoman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang mencapai kepatuhan nilai 100 persen dalam melaporkan harta kekayaan.

Demikian disampaikan Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Sabtu 13 Januari 2024.

Menurut Andri LHKPN dan LHKASN serta  SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di Rupbasan Kupang.

Pelaporan itu kata Andri, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan yang diperoleh di tahun 2023 atau periode sebelumnya.

Melalui pelaporan ini adalah wujud komitmen dan transparansi seluruh insan pengayoman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pada pertemuan sebelumnya, Andri telah memerintahkan semua jajarannya untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan diantaranya LHKASN, LHKPN dan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan serta mengunggah BPE SPT pada Aplikasi Seraya dalam bulan Januari 2024 ini.

Baca juga: Awal Tahun 2024, Rupbasan Kupang Terima Titipan Satu Unit Mobil Avanza dari Kejari Kota Kupang

Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh jajaran Rupbasan Kupang telah menyelesaikan pelaporan tersebut pada hari ini Sabtu, 13 Januari 2023.

Dengan selesainya pelaporan harta kekayaan oleh seluruh petugas Rupbasan Kupang tersebut, maka persentase kepatuhan Rupbasan Kelas I Kupang telah berhasil mencapai 100 persen.

Keberhasilan itu, Andri tak lupa menyampaikan terima kasih pada jajarannya yang telah menyelesaikan pelaporan harta kekayaan.

"Terima kasih kepada Bapak Ibu rekan-rekan semua untuk kerjasamanya dalam menyelesaikan pelaporan harta kekayaan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tandas Andri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved