Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Terima 1 Unit Mobil Sitaan Negara Kasus Penganiayaan dari Kejari Kota Kupang
Benda sitaan negara melalui Kejari Kota Kupang itu diterima oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang kembali menerima satu unit mobil pick up dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Menurut Imang, benda sitaan negara yang dititipkan Kejari Kota Kupang itu langsung diperiksa kelengkapan administrasi dan lainnya sebelum diamankan.
Mobil pick up warna putih dengan Perkara tindak pidana Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu dititipkan di Rupbasan Kupang pada, Selasa 16 Januari 2023.
Benda sitaan negara melalui Kejari Kota Kupang itu diterima oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kupang, Imang.
"Kami terima lagi satu benda sitaan negara dari Kejari Kota Kupang," kata Imang, Rabu 17 Januari 2024.
Baca juga: Rupbasan Kelas I Kupang Raih Capaian 100 Persen dalam Pelaporan Harta Kekayaan
Menurut Imang, benda sitaan negara yang dititipkan Kejari Kota Kupang itu langsung diperiksa kelengkapan administrasi dan lainnya sebelum diamankan.
"Setelah melalui tahap pemeriksaan hingga penandatanganan berita acara kedua pihak, benda sitaan negara itu kami tempatkan di gudang penyimpanan," tambahnya. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.