Berita Kota Kupang
Awal Tahun 2024, Rupbasan Kupang Terima Titipan Satu Unit Mobil Avanza dari Kejari Kota Kupang
Benda sitaan satu unit mobil Avanza berwarna hitam dengan perkara tindak pidana Pasal 378 atau 372 KUHP diantar pihak Kejari Kota Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kupang menerima satu unit mobil dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
benda sitaan satu unit mobil Avanza berwarna hitam dengan perkara tindak pidana Pasal 378 atau 372 KUHP diantar pihak Kejari Kota Kupang pada Kamis 4 Januari 2024.
Barang bukti tersebut diantar menuju Rupbasan Kupang pukul 15.30 wita dan diterima oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kupang Imang Blegur.
Baca juga: 19 Petugas Rupbasan Kupang Ikut Kompetensi Teknis Kemenkumham RI
Setelah menerima barang bukti tersebut, petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses penelitian meliputi pengecekan fisik, pendokumentasian.
Selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan berita acara serah terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur dan perwakilan dari pihaj Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama saksi dari kedua belah pihak dan diketahui Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief.
Selanjutnya benda sitaan tersebut akan disimpan atau ditempatkan pada gudang penyimpanan di Rupbasan Kupang.
Baca juga: Rupbasan Kupang Terima Satu Unit Mobil Pick Up dan 32 Besi Kanal Titipan Kejari Kota Kupang
Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief menyatakan bahwa pihaknya siap menjaga dan merawat benda sitaan dari APH untuk memperlancar segala proses hukum.
"Rupbasan Kupang siap menerima segala barang bukti dari aparat penegak hukum lainnya demi mempelancar segala proses hukum yang ada di Republik Indonesia, dan kami akan menjamin bahwa Basan yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang akan terawat dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksinya yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," ungkap Andri. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.