Berita Timor Tengah Selatan
Sidang Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian di Desa Hane Timor Tengah Selatan Berjalan Lancar
Dirinya juga mengecam akun Facebook yang menurutnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada 2 orang saksi yaitu saksi korban dan saksi mata.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Jaksa Penuntut Umum Kejari Timor Tengah Selatan, Frengky Radja menyebut proses persidangan kasus pengerokan yang berujung kematian di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih sudah berlangsung dua kali.
Selama proses persidangan, situasi aman terkendali dan berjalan lancar.
"Kasus ini sudah 2 kali sidang, kondisinya aman tenang," ungkap Radja saat ditemui Pos Kupang di Pengadilan Negeri Soe, Senin, 12 Februari 2024.
Menurutnya pihak keluarga korban meminta agar ancaman terhadap pelaku diberikan setinggi-tingginya.
"Mereka minta agar kalau bisa pelaku diancam dengan hukuman setinggi-tingginya. Mereka juga mengatakan agar saya tidak boleh tertekan atau pun terintimidasi dari pihak mana pun. Untuk hal itu, nanti kita lihat pada fakta persidangannya," ungkap Radja.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun.
Baca juga: Peringatan Isra Miraj Tahun 2024, Kodim 1621/TTS Kerahkan Puluhan Personel untuk Pengamanan
"Saya juga jamin tidak ada yang bisa mempengaruhi saya untuk fakta persidangan. Itu yang saya sampaikan kepada mereka," ucapnya.
Terkait kasus tersebut jelasnya sekarang berada pada tahapan pemeriksaan saksi.
"Mungkin 1 atau 2 minggu lagi kita ada tahap pembuktian dari penasihat hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga besar Persaudaraaan Setia Hati Terate (PSHT) cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan di Desa Hane, Kecamatan Batu putih menuntut aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi para pelaku pengerokan.
Hal itu ditegaskan ratusan pemuda dan pemudi dari kelompok ini dengan melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Soe, Senin, 12 Februari 2024.
Pdt. Ady Ndiy, Ketua PSHT Kota Kupang dalam orasinya meminta agar aparat yang berwenang mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan pembunuhan almarhum Marjon Angri Mengga.
Pihaknya menuntut agar para pelaku diberikan sanksi maksimal.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Desa Hane, Polres TTS Tetapkan 10 Tersangka
"Sore hari ini kami keluarga besar Persaudaraaan Setia Hati Terate cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Hane, Kami menyampaikan beberapa hal. Pertama, kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan dan pengadilan, hakim menangani kasus ini, kami minta agar dalam kasus ini, menuntut para pelaku dengan pasal ancaman hukuman yang paling maksimal," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.