Pilpres 2024
Bagi Pemilih Pemula, Ini Panduan Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024
Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Bahwa pada Rabu 14 Februari 2024, semua pemilih, termasuk pemilih pemula harus datang ke tempat pemungutan suara
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Bahwa pada Rabu 14 Februari 2024, semua pemilih, termasuk pemilih pemula harus datang ke tempat pemungutan suara untuk menyalurkan hak suaranya.
Bagi yang sudah biasa memilih, tentu hari H Pemilu 2024 tak akan alami kesulitan dalam mencoblos. Tapi tidak demikian dengan para pemilih pemuda.
Untuk itu, bagi para pemilih pemula, adalah baik jika mengetahui secara persis tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Untuk diketahui, pemilih pemula umumnya pemilih yang berusia belasan tahun hingga 20-an tahun. Yang perlu diketahui, adalah pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).
Para pemilih juga akan mencoblos anggota legislatif yang akan duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat atau DPR RI, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Itu artinya, kita akan mendapatkan lima surat suara untuk dibawa ke bilik suara dan dicoblos. Agar pemilih pemula tidaklah kesulitan saat pencoblosan, ikuti langkah-langkahnya seperti yang kami sajikan berikut ini.
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024
Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.
Bawalah KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.
Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.