Pilpres 2024

Bagi Pemilih Pemula, Ini Panduan Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Bahwa pada Rabu 14 Februari 2024, semua pemilih, termasuk pemilih pemula harus datang ke tempat pemungutan suara

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
CARA MENCOBLOS – Beginilah cara mencolos saat Pemilu 2024. Bahwa dalam pemilu kali ini akan ada 5 surat suara dan itu dicoblos semuanya saat hari H Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM – Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Bahwa pada Rabu 14 Februari 2024, semua pemilih, termasuk pemilih pemula harus datang ke tempat pemungutan suara untuk menyalurkan hak suaranya.

Bagi yang sudah biasa memilih, tentu hari H Pemilu 2024 tak akan alami kesulitan dalam mencoblos. Tapi tidak demikian dengan para pemilih pemuda.

Untuk itu, bagi para pemilih pemula, adalah baik jika mengetahui secara persis tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

Untuk diketahui, pemilih pemula umumnya pemilih yang berusia belasan tahun hingga 20-an tahun. Yang perlu diketahui, adalah pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).

Para pemilih juga akan mencoblos anggota legislatif yang akan duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat atau DPR RI, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Itu artinya, kita akan mendapatkan lima surat suara untuk dibawa ke bilik suara dan dicoblos. Agar pemilih pemula tidaklah kesulitan saat pencoblosan, ikuti langkah-langkahnya seperti yang kami sajikan berikut ini.

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024

Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.

2. Datang ke TPS

Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.

Bawalah KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.

Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved