Pilpres 2024

Bagi Pemilih Pemula, Ini Panduan Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Bahwa pada Rabu 14 Februari 2024, semua pemilih, termasuk pemilih pemula harus datang ke tempat pemungutan suara

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
CARA MENCOBLOS – Beginilah cara mencolos saat Pemilu 2024. Bahwa dalam pemilu kali ini akan ada 5 surat suara dan itu dicoblos semuanya saat hari H Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024. 

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

Buka surat suara lebar-lebar meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.

Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang telah disediakan

Begini cara mencoblos surat suara Pemilu 2024

Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden

Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat suara warna kuning untuk anggota DPR 

Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.

Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

5. Selesai Mencoblos

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved