Kabar Artis
Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Manfatkan Situasi Sepi, Ini Rekaman Saat Dante Diduga Ditenggelamkan
Anak ratis cantik Tamara Tyasmara diduga sengaja ditenggelamkan oleh Ya yang merupkan kekasih Tamara Tyasmara
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Anak ratis cantik Tamara Tyasmara diduga sengaja ditenggelamkan oleh Ya yang merupkan kekasih Tamara Tyasmara
Rekaman CCTV menunjukan YA berada di lokasi kejadian
Rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik anak Tamara Tyasmara ditenggelamkan beredar luas.
Dalam hasil rekaman CCTV itu, terlihat YA kekasih Tamara Tyasmara diduga sengaja menengelamkan Dante di dalam kolam renang.
Video itu awalnya memperlikatkan Dante yang mengenakan baju renang biru sedang ada di tepi kolam.
Saat itu kolam renang terlihat sepi, hanya ada satu anak berbaju pink berenang di samping Dante.
Tak lama, terlihat YA menghampiri putra Tamara Tyasmara.
Baca juga: Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara Terkuak, Pacar Tamara Jadi Tersangka, Bakal 20 Thn Penjara
Gerak gerik YA sebelum menghampiri Dante terlihat melihat kondisi sekitar.
Setelah menghampiri dante, YA terlihat memegang badan bocah 6 tahun itu dari belakang.
Ia kembali menengok ke kanan dan kiri, kemudian menjatuhkan tubuh Dante ke dalam air.
Tubuh Dante berada di dalam air sekitar 40 detik hingga akhirnya muncul ke permukaan.
Dante terlihat berulang kali berusaha naik ke atas air seperti kehabisan napas.
YA kemudian menuntun Dante dan berusaha mengangkat tubuhnya ke keluar dari kolam renang.
Atas rekaman CCTV ini, YA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hati Tamara Tyasmara Hancur Saat Sang Putra Meninggal. Kini Kembali Jadi Saksi Kematian Anaknya
Mengutip Kompas TV, penetapan YA sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Betul (status YA tersangka)," ujarnya.

Diketahui penangkapan YA berlangsung pada Jumat (9/2/2024), di rumahnya yang berada di Pondok Kelapa , Duren Sawit , Jakarta Timur.
YA dijerat pasar berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalanya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," jelas Kombes Ade.*
Artikel lain terkait Tamara Tyasmara
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.