Kabar Artis

Vadel bajideh Tantang Balik naka Nikita Mirzani untuk Tes DNA Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Vadel Bajideh sulit menerima kenyataan dirinya divonis penjara hingga 9 tahun . Mantan pacar Lolly

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
YVia Grid.ID
NANTANG TES DNA -- Vadel Bajideh nantang anak Nikita Mirzani tes DNA, jusai divonis 9 tahun penjara 

POS KUPANG.COM -- Vadel Bajideh sulit menerima kenyataan dirinya divonis penjara hingga 9 tahun .

Mantan pacar Lolly itu pun menantang anak Nikita Mirzani untuk melakukan tes DNA .

Hal ini pun mencuat usai Vadel baru saja dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dimana korbannya sendiri adalah anak Nikita Mirzani berinisial LM.

Dimana LM dan Vadel dulu memang sempat menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih hingga LM hamil dan diduga telah dipaksa untuk melakukan aborsi. Imbas dari hal tersebut Vadel pun harus berhadapan dengan hukum.

Terbaru, dilansir dari Tribunnews.com, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 9 tahun kepada sang Tiktokers.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," ujar majelis hakim.

Tak berhenti sampai di situ, Vadel juga diminta mengganti uang Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan penjara tiga bilan.

Baca juga: Lirik Lagu Daerah NTT Judul Beta Rindu Nona dari Wens Kopong

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Majelis hakim.

Setelah jatuhnya vonis itu, Vadel Badjieh tantang anak Nikita Mirzani untuk tes DNA. Hal itu pun disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yakni Oya Abdul Malik.

"Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut," kata Oya dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Oya juga menyingging soal keterangan dari ahli forensik yang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana usia janin yang dikandung LM kisaran 20 hingga 28 minggu atau sekitar lima bulan.

Sedangkan kehamilan diperkirakan terjadi antara Januari dan Februari 2014, yakni tatkala LM masih beradi Inggris. Dan obat aborsi juga disebut dipesan sendiri oleh korban.

"Majelis hakim sendiri membaca bahwa obat aborsi dipesan oleh anak korban, bukan oleh Vadel. Bahkan, saat peristiwa pendarahan di bulan Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved