Kabar Artis

Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara Terkuak, Pacar Tamara Jadi Tersangka, Bakal 20 Thn Penjara

Kematian anak artis Tamara Tyasmara akhirnya menemui titik terang. Polisi sudah menetapkan pacar Tamara Tyasmara , YA sebagai tersangka

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/Devi Agustiana
Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

POS KUPANG.COM -- Kematian anak artis Tamara Tyasmara akhirnya menemui titik terang. Polisi sudah menetapkan pacar Tamara Tyasmara , YA sebagai tersangka

Tersangka sudah ditangkap dan ditahan dan ternacam 20 tahun penjara

Diketahui, Kekasih dari aktris Tamara Tyasmara, YA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante

Tersangka YA ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) pukul 9.00 WIB.

Baca juga: Hati Tamara Tyasmara Hancur Saat Sang Putra Meninggal. Kini Kembali Jadi Saksi Kematian Anaknya

YA sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya pasal perlindungan anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.

Polisi menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara
Polisi menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara, berinisial YA, yang diduga terseret kasus kematian putra Tamara, Dante (6).

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak."

"Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

Putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas Meninggal di Usia 6 Tahun, Sempat Terbaring Lemah di RS
Putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas Meninggal di Usia 6 Tahun, Sempat Terbaring Lemah di RS (Instagram @tamaratyasmara)

Baca juga: Hati Tamara Tyasmara Makin Tersayat, Ditemukan Luka Lebam di Tubuh Sang Anak

Adapun ancaman hukuman penjara YA adalah maksimal 20 tahun penjara untuk pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalanya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," jelas Kombes Ade.

Sebagai informasi, anak dari aktris Tamara Tyasmara tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kematian Dante yang usianya baru 6 tahun.*

Artikel lain terkait Tamara Tyasmara

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved