Oknum Pendoa Rudapaksa Anak

Polisi Tahan Terduga Pelaku Rudapaksa Anak dengan Modus Doa Pelepasan di Timor Tengah Utara 

korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ilustrasi rudapaksa-Modus 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menahan terduga pelaku rudapaksa anak dengan modus melaksanakan doa pelepasan. Terduga Pelaku bernama Dominikus Opat (51) ditahan pihak kepolisian pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 7 Februari 2024.

Menurutnya, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pihaknya bergerak cepat merespon laporan dari keluarga korban. Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, terduga pelaku dan para saksi.

"Saat ini terduga pelaku sudah di tahan di RUTAN Polres,"ucapnya.

Baca juga: Dana Hibah Pilkada Timor Tengah Utara Belum Direalisasikan, PMKRI Cabang Kefamenanu Angkat Bicara

AKP Djoni menjelaskan, oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama Dominikus Opat (51) ini tega merudapaksa seorang anak berinisial (S). Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan seremoni doa pelepasan bersama korban untuk kesembuhan kakek dari korban.

Kronologi kejadian, ucap AKP Djoni, bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.

"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.

Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.

Setelah mendengar tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.

Ketika mendengar pernyataan korban, orang tua korban enggan memberi izin. Informasi mengenai orang tua korban enggan memberi izin tersebut kemudian disampaikan kepada terduga pelaku oleh kakek korban.

Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan. Saat berbisik tersebut, terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki. Namun, korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.

Baca juga: Dana Hibah Pilkada Timor Tengah Utara Belum Direalisasikan, PMKRI Cabang Kefamenanu Angkat Bicara

Setelah itu, kata AKP Djoni, terduga pelaku kemudian berdiri dan menjelaskan kepada korban bahwa rangkaian doa penyembuhan ini akan ditutup dengan doa pelepasan.

Ketika pukul 18.30 Wita, terduga pelaku mengajak korban pergi ke belakang rumah tersebut untuk melaksanakan doa pelepasan. Tanpa menaruh prasangka buruk, korban kemudian mengikuti terduga pelaku melaksanakan seremoni doa pelepasan di dalam semak-semak di belakang rumah kakek korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved