NTT Memilih

19 TPS Masuk Kategori Wilayah Rawan, Polres Timor Tengah Utara Pastikan Beri Pengamanan Ketat

Berdasarkan pemetaan tersebut, Polres TTU akan menerjunkan personil untuk memperkuat pengamanan di wilayah sangat rawan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pelaksanaan Simulasi TPS Riil pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS 1, Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 29 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, Polres Timor Tengah Utara memetakan sebanyak 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam kategori rawan.

Sedangkan, wilayah sangat rawan sebanyak 5 TPS.

Berdasarkan yang disampaikan Mabes Polri Indikator pemetaan wilayah rawan dan sangat rawan di Kabupaten TTU ini adalah lokasi-lokasi yang pada Pemilu tahun 2019 lalu sempat terjadi kericuhan.

"Yang mana, di situ misalkan ada tempat yang digunakan adalah tempat salah satu ketua daripada partai yang hasil perhitungan tidak sesuai harapan maka, terkadang ada juga yang terjadi keributan,"ujarnya saat diwawancarai, Senin, 5 Februari 2024.

Berdasarkan pemetaan tersebut, Polres TTU akan menerjunkan personel untuk memperkuat pengamanan di wilayah sangat rawan. 

Baca juga: PMKRI Kefamenanu Dampingi Masyarakat Datangi Polres TTU Tanyakan Kasus Korupsi Dana Desa

Selain itu, rencana penambahan personel untuk memperkuat pengamanan juga akan dilakukan di wilayah-wilayah perbatasan RI-RDTL Sektor Barat.

Hal ini untuk mengantisipasi masuk masyarakat ilegal dari wilayah luar yang memasuki wilayah NKRI. Mengenai hal ini, Polres TTU telah membangun koordinasi dengan personil Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat.

Secara khusus, pengamanan "di jalur-jalur tikus" di sepanjang wilayah perbatasan RI-RDTL akan diperketat menjelang Pemilu 2024 ini. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat ilegal ini melakukan pencoblosan.

Meskipun demikian, kata Mukhson, KPU TTU telah menjamin bahwa, telah dikeluarkan regulasi atau aturan perihal kategori masyarakat yang bisa mencoblos maupun yang tidak bisa mencoblos.

"Ini tentu menjadi pedoman bagi kita termasuk KPPs yang ada di TPS nanti untuk menerapkan aturan yang berlaku,"bebernya.

Personel Polres TTU, lanjutnya, hanya bertugas menjaga keamanan sebelum, dan ketika pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung. Apabila diminta pihak KPPS maka, pihaknya akan melakukan tindakan kepolisian. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved