Liputan Khusus
Lipsus - Keputusan DKPP soal Kode Etik: Semua Anggota KPU Harus Diganti
Dalam putusannya yang dibacakan, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Habiburokhman menilai putusan itu tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran karena berkaca pada kasus sebelumnya. Di mana, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat atas putusan yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Kata Habiburokhman, usai putusan MKMK itu elektabilitas Prabowo-Gibran justru meningkat.
"Kita ingat dulu waktu MKMK memutus bahwa Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua, orang mengatakan akan tergerus elektabilitas Prabowo-Gibran, saat itu elektabilitas paslon 02 baru 30 persen. Dalam hitungan 2-3 bulan, meroket sekarang di angka lebih dari 50 persen," kata Habiburokhman.
Habiburokhman lantas meyakini kalau saat ini masyarakat memahami betul integritas yang dimiliki pasangan Prabowo-Gibran.Sehingga isu apapun yang menerpa pasangan nomor urut 2 itu, tidak akan berpengaruh pada masyarakat.
"Artinya ketika dikatakan elektabilitas kami akan terganggu, justru masyarakat percaya kepada kami. Masyarakat membaca putusan MKMK tersebut ternyata tidak didasari oleh argumentasi dan pembuktian yang kuat," kata dia.
Atas hal itu, Habiburokhman menilai kalau masyarakat saat ini sudah cerdas dan bijak dalam memilih calon pemimpin. Sehingga isu seperti demikian tidak akan memiliki pengaruh dalam pencalonan Prabowo-Gibran.
"Rakyat kita ini sekarang nggak bodoh, sudah cerdas, dan mereka akan jeli mencari sumber informasi, membaca, sehingga mereka membuat kesimpulan," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani yang menyebut kalau putusan ini tidak akan berpengaruh pada elektabilitas Prabowo-Gibran. Sebab kata dia, saat ini proses pemilu sudah berjalan bahkan, seluruh pasangan calon sudah berkampanye.
"Saya yakin tidak sama sekali karena ini kan juga proses yang sudah berjalan ya selama kita kampanye," kata Rosan.
Persoalan Serius
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki persoalan yang sangat serius.
Hasto mengatakan, putusan DKPP ini semakin membuktikan kekuatan moral atau moral force saat ini sudah diperkuat dengan kekuatan hukum.
Terlebih, dia menyebut, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, sehingga keputusannya tidak boleh dianggap main-main.
"Karena pelanggaran etik itu sangat serius. Dan ini menunjukkan bahwa Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan," kata Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.