Liputan Khusus
Lipsus - Keputusan DKPP soal Kode Etik: Semua Anggota KPU Harus Diganti
Dalam putusannya yang dibacakan, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim.
Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP itu. Namun dia memastikan, KPU sebagai terlapor selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Selain itu KPU juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan. Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI justru menguatkan putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tak mempengaruhi putusan kelembagaan.
“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar. Sebas hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi.
Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bawau bertugas untuk mengawasi hal itu. “Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan DKPP RI soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sebab hal itu dinilai Mardani bukti ihwal penyelenggara pemilu berjalan baik dalam hal melakukan proses periksa dan timbang atau check and balance.
"Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP, karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," kata Mardani.
Ia juga percaya sanksi atas putusan itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh DKPP. "Terkait dengan matriks dari sanksinya maka kami percaya DKPP sudah melakukan sesuatu dengan saksama," tuturnya.
"Ini kan memang etik ya, etika etik yang memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari," tambah Mardani.
Respon TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini putusan DKPP terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran. Dimana dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi tegas terakhir kepada ketua dan anggota KPU RI atas penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.