Berita NTT
Putusan DKPP Kepada KPU Tidak Dapat Gugurkan Pencalonan Gibran
sedang berjalan atau sudah berjalan dekarang, tidak bisa membatalkan Putusan MK bahwa Gibran memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM - Pengamat Hukum Dosen Fakultas Hukum Undana, Deddy Manafe memberikan pernyataan terkait putusan DKPP kepada KPU yakni :
Pertama, saya belum membaca secara lengkap Putusan DKPP Terkait pelanggaran etik dari KPU tersebut. Saya hanya mengikuti dari berita online saja. Oleh karena itu, saya hanya bias memberi komentar secara umum saja.
Kedua, Terkait dengan Putusan DKPP tersebut itu besifat pelanggaran etik. Etik itu Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi KPU yang diselenggarakan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip ketatanegaraan yang baik.
Dalam konnteks ini, misalnya setelah keluarnya Putusan MK Terkait Batasan umur minimal cawapres, maka secara prinsip ketatanegaraan yang baik, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah tentang perubahan PKPU untuk mengakomodir pendaftaran Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Komisioner KPU RI Terkait Pelanggaran Etik
Ketika KPU tidak melakukan koordinasi tersebut, barangkali itulah yang menjadi dasar pertimbangan sehingga dijatuhkannya putusan pelanggaran etik oleh DKPP.
Ketiga, Putusan DKPP itu Terkait pelanggaran etik bukan pelanggaran norma Pemilu, sehingga tidak Terkait dan tidak mempengaruhi status hukum maupun proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Putusan etik itu secara sederhana menunjukan bahwa ada perilaku tidak pantas yang dilakukan KPU Dalam proses menerima pendaftran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Akan tetapi, Putusan itu tidak lantas menggugurkan hak konstitusional Gibran yang telah diperkuat dengan Putusan MK untuk menjadi Cawapres.
Keempat, untuk kedudukan Putusan MK itu jelas secara hokum lebih tinggi dari Putusan DKPP. Oleh karena Putusan MK itu bersifat final and binding, artinya menjadi Putusan pertama dan terakhir serta tidak ada ruang untuk mengujinya lagi.
Sementara Putusan DKPP itu merupakan Putusan yang dapat menjadi objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian tidak bersifat final and binding.
Gibran sebagai Warga Negara yang memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres telah memnuhi syarat, tata cara, prosedur, dan mekanisme Dalam proses pendaftaran.
Bahwa KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu Dalam proses menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka melakukan proses yang dinilai melanggar etika, itu tidak boleh serta merta menggugurkan hak konstitusional Gibran sebagai Cawapres yang sudah dan sedang mengikuti proses Pemilu.
Baca juga: Tim DKPP Sidak Harga Sembako dan Keamanan Makanan Jelang Idul Fitri di Labuan Bajo
Kecuali ada bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka terlibat baik secara langsung atau tidak langsung sebagai pihak yang menyuruh melakukan, membantu melakukan, atau menganjurkan KPU untuk melakukan proses pendaftaran yang melanggar etika tersebut, maka jelas itu merupakan persoalan yang lain lagi. Hal itu tidak sekedar pelanggaran etik semata. Hal ini, tentunya harus bias dibuktikan di pengadilan nanti.
Maka segala proses hukum yang sedang berjalan atau sudah berjalan dekarang, tidak bisa membatalkan Putusan MK bahwa Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.
Dengan demikian proses keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka Dalam Pemilu kali ini sah. Kalau ada pihak lain yang merasa dirugikan, maka seilahkan menempuh jalur hukum yang tersedia.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.