Breaking News

Pilpres 2024

DKPP Periksa Ketua dan Komisioner KPU RI Terkait Pelanggaran Etik

DKPP mengkonfirmasi telah memeriksa ketua dan komisioner KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston
Aggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengkonfirmasi telah memeriksa ketua dan komisioner KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut ada empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pemeriksaan ketua dan komisioner KPU RI terjadi pada Jumat 22 Desember 2023. "Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat kemarin," kata Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi di Jakarta, Minggu 24 Desember.

Menurut Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkaran 135-PKE-DKPP/XII/2023).

Iman Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023).

P.H. Hariyanto perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik perkaran nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Jelang Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Datangi Ponpes dari Jaksel Hingga Magelang

Keempatnya mengadukan ketua dan komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Meski telah dilakukan pemeriksaan, ia tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.

"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Baca juga: Pengamat Politik: Kredibilitas Lembaga Survei Diuji Jelang Pilpres 2024

KPU RI pada Senin 14 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Taka nomor urut 2, dan Ganjar Prabowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menerapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved