Berita Lembata

Polres Lembata Tegaskan Pra Peradilan Tersangka Narkoba Tidak Ganggu Proses Penyidikan

Polres Lembata menegaskan Pra Peradilan Tersangka Narkoba di Lembata tidak mengganggu Proses Penyidikan yang sedang berjalan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata AKP Daeng Jumadi - Polres Lembata Tegaskan Pra Peradilan Tersangka Narkoba Tidak Ganggu Proses Penyidikan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penyidik Polres Lembata tetap melanjutkan proses pelimpahan berkas tersangka kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri Lembata meski kuasa hukum dan keluarga sedang melayangkan gugatan pra peradilan.

Sidang gugatan pra peradilan kepada Polres Lembata sedianya dilaksanakan pada Senin, 5 Februari 2024 kemarin. 

Akan tetapi, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata AKP Daeng Jumadi, pihaknya sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk menunda sidang pra peradilan tersebut karena masih ada kegiatan pengamanan Pemilu 2024.

Sidang pra peradilan pun ditunda pekan depan, Senin, 12 Februari 2024.

Baca juga: Belalang Kembara Sudah Serang Tanaman Padi di Tiga Kecamatan

“Hari ini kami sudah laksanakan tahap 2 sesuai dengan surat P21 dari Kejari. Hari ini kami tahap 2 dan surat P21 sudah kami terima. Sementara penyidik dan KBO sudah membawa yang bersangkutan (tersangka) ke Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Daeng Jumadi saat ditemui di Kantor Polres Lembata, Selasa, 06 Februari 2024.

Dia menegaskan gugatan pra peradilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka dan keluarga tidak menghambat proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lembata.  

“Karena berkas itu dianggap lengkap oleh kejaksaan maka mereka memberikan kami surat P21 karena dua minggu lebih berkasnya sudah kami siap,” tambahnya.

Dia mengatakan Polres Lembata pada prinsipnya siap menghadapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan kuasa hukum dan tersangka narkoba berinisial YTL tersebut. Polres Lembata juga siap mengikuti sidang pra peradilan yang akan digelar pekan depan.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum YTL, Bartolomeus Take, membenarkan pelimpahan tersangka dan berkas kasus kliennya itu kepada Kejaksaan Negeri Lembata. 

Menurut dia, pelimpahan perkara (tahap dua) kepada kejaksaan merupakan wewenang penyidik kepolisian yang sudah diatur dalam pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: BREAKING NEWS: Belalang Kembara Serang 502 Hektar Tanaman Padi di Lembor Manggarai Barat

"Namun kita sebagai Penasehat Hukum tersangka menduga ada yang tidak beres dalam proses pelimpahan tahap dua milik klien kami ini karena tidak seperti biasanya penanganan perkara narkoba secepat ini, Klien kita ditangkap tanggal 20 Januari 2024 dan langsung ditahan kemudian hari ini 6 Februari 2024 berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata. Nah ini ada apa," tanya Bartolomeus. 

"Kita menduga sikap rekan-rekan penyidik sedang ragu atas semua alat bukti yang dijadikan dasar penangkapan dan penahanan klien kami tersebut," tambahnya. 

Dia berharap pihak Polres Lembata bisa menghadiri sidang pra peradilan pekan depan untuk menguji semua alat bukti yang digunakan dalam menetapkan YTL sebagai tersangka. (*)

 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved