Korupsi BUMDes di Alor
Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Pikap BUMDes di Alor Masuk DPTb Lapas Kalabahi
Meskipun demikian, narapidana yang bebas setelah tanggal 7 Februari 2024 tetap berjalan seperti biasa.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mobil pikap modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun Anggaran 2021, masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS khusus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Kabupaten Alor.
Dua tersangka tersebut dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Alor pada Senin, 5 Februari 2024 dan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan yang diwawancarai POS-KUPANG.COM Selasa, 6 Februari 2024 mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan berkas dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Alor.
“Pada prinsipnya bukan cuma dua tahanan yang baru masuk ini, tetapi semua tahanan yang masuk sebelum tanggal 6 Februari 2024 kami sudah uruskan berkasnya untuk disampaikan ke KPU Kabupaten Alor, untuk mendapatkan surat DPTb-nya,” ujar Yusup.
Hal ini untuk memastikan agar tahanan tetap mendapatkan haknya dalam Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Alor Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up BUMDes
“Kami juga sudah koordinasi ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan kalau ada yang mau masuk bisa di tanggal 6 Februari 2024, karena limit waktu yang diberikan KPU hanya sampai tanggal 7 Februari 2024. Kalau masuk di tanggal 7 kita juga membutuhkan waktu untuk pengurusan DPTb. Ini supaya hak tahanan dan narapidana tidak hilang,” ungkapnya.
Meskipun demikian, narapidana yang bebas setelah tanggal 7 Februari 2024 tetap berjalan seperti biasa.
“Kalau bebas, tetap bebas seperti biasa. Nanti hari Jumat, 8 Februari 2024 ada 1 yang bebas dan hari Senin, 12 Februari 2024 ada 1 yang bebas. Ini kami koordinasikan dengan KPU agar yang bebas, tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS nanti,” jelasnya.
Guna memastikan hak warga binaan tentang Pemilu terpenuhi, Yusup mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan KPU dan PPK Teluk Mutiara melakukan sosialisasi tentang Pemilu mulai dari surat suara, hingga penggunaan hak pilih sebagai warga negara Indonesia kepada warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.