Berita Alor
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes di Alor, Kerugian Negara Capai Rp. 543 Juta
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes di Alor, Jaksa Temukan Kerugian Negara Capai Rp. 543 Juta
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kejaksaan Negeri Alor ( Kejari Alor ) kembali menetapkan 2 tersangka baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes jenis pikap modifikasi (double gardan) di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021.
Tersangka tersebut berinisial WW dan AA yang menjabat sebagai General Manager dan Direktur PT. Tunas Bahana Sparta. Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 543.383.894,00.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono S.H., menuturkan kronologi kasus dugaan korupsi tersebut
Dikatakan bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) telah mengalokasikan Kegiatan Pengadaan 12 unit mobil pikap modifikasi (double gardan), untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000
Baca juga: Kapolda NTT Sebut 104 TPS di Wilayah NTT Paling Rawan
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD).
Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam penyelidikan, telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil pikap modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Bahana Sparta, telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil pikap modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, yang diterbitkan oleh ahli senilai Rp. 543.383.894,00,” ungkap Sulistiono, Senin 5 Februari 2024.
Saat ini kedua tersangka sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni :
Baca juga: LSP SMKN 1 Kupang Gelar Pelatihan Penyusunan Materi Uji Kompetensi
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr19).
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berita Alor
Pengadaan Mobil BUMDes di Alor
kerugian negara
Kejaksaan Negeri Alor
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Termakan Usia, KM Nangalala Berangsur-Angsur Karam di Dermaga Dulionong Kalabahi Alor |
![]() |
---|
Pemkab Alor Akui Tol Laut dari PT Pelni Beri Efek Turunkan Harga Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
GAMKI Cabang Alor Silaturahmi dengan Ketua DPRD Alor, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Lapas Kalabahi, Kabupaten Aor NTT Panen Raya Jagung di Sarana Asimilasi dan Edukasi |
![]() |
---|
Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor Selenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Lembaga Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.