Berita Alor

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes di Alor, Kerugian Negara Capai Rp. 543 Juta

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes di Alor, Jaksa Temukan Kerugian Negara Capai Rp. 543 Juta

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ALOR
POS-KUPANG.COM/ Tersangka WW dan AA kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pikap modifikasi (double gardan), untuk BUMDes Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021 digiring menuju Lapas Kelas IIB Kalabahi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kejaksaan Negeri Alor  ( Kejari Alor ) kembali menetapkan 2 tersangka baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil  BUMDes jenis pikap modifikasi (double gardan) di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021. 

Tersangka tersebut berinisial WW dan AA yang menjabat sebagai General Manager dan Direktur PT. Tunas Bahana Sparta. Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 543.383.894,00.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono S.H., menuturkan kronologi kasus dugaan korupsi tersebut 

Dikatakan bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) telah mengalokasikan Kegiatan Pengadaan 12 unit mobil pikap modifikasi (double gardan), untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000

Baca juga: Kapolda NTT Sebut 104 TPS di Wilayah NTT Paling Rawan 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD). 

Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam penyelidikan, telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil pikap modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Bahana Sparta, telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil pikap modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, yang diterbitkan oleh ahli senilai Rp. 543.383.894,00,” ungkap Sulistiono, Senin 5 Februari 2024.

Saat ini kedua tersangka sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni : 

Baca juga: LSP SMKN 1 Kupang Gelar Pelatihan Penyusunan Materi Uji Kompetensi

Primair : 

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr19).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved