Berita NTT

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset, HGB PT SIM Berlaku 30 Tahun Bukan Masalah

Sebab, sekalipun HGB lebih lama dari perjanjian kerja sama (PKS) PT SIM dengan Pemprov NTT yang memiliki jangka waktu 25 tahun

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset PT SIM dan Pemprov NTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang 

Robia juga mengakui saat ia bertugas, pemberian izin dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat justru dapat meredam gejolak penolakan masyarakat atas kerja sama Pemprov NTT dengan PT SIM di Pantai Pede. Atas IMB dan perizinan lainnya kepada PT SIM juga tidak ada keberatan yang diajukan oleh siapapun. "Setelah keluar izin tidak ada demo lagi," katanya.

Sementara itu, seusai persidangan, Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Dr. Yanto MP Ekon, SH., M.H., menegaskan, saksi yang dihadirkan oleh JPU kali ini tidak berkaitan dengan klaim terjadinya kerugian keuangan negara.

Perbuatan para saksi tidak menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang mengacu pada penetapan nilai kontribusi PT SIM yang dianggap terlalu murah.

"Apa hubungannya HGB 30 tahun dengan kerugian negara? Yang bahkan tadi dijelaskan, boleh HGB 30 tahun dan tetap HGB bisa dibatalkan apabila PKS diakhiri oleh para pihak secara bersama atau berdasarkan putusan pengadilan," kata Yanto.

Sementara itu, kuasa hukum PT SIM, Khresna Guntarto, menjelaskan yang membuat HGB masih atas nama PT SIM hingga saat ini adalah disebabkan pembatalan PKS hanya dilakukan sepihak.

Hal ini juga diakui oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan NTT dalam audit tahun 2020 yang terbit tahun 2021.

Bahkan, PT SIM telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara perdata Nomor 302/PDT.G/2022/PN.KPG, yang mana Majelis Hakim PN Kupang memutuskan PKS tanggal 23 Mei 2014 adalah tetap sah dan pembatalan sepihak tersebut melawan hukum.

"Saat ini Pemprov NTT sedang banding dan kami telah menyampaikan kontra memori banding untuk membantah permohonan banding Pemprov NTT," ujar Khresna. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved