Liputan Khusus
Lipsus - Korban TPPO di Ngada NTT Terima Restitusi
Selain pihak Kejari Ngada dan LPSK, turut hadir dalam momen tersebut, Veronika Aja dari pihak Pokja Menentang Perdagangan Manusia (MPM).
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ryan Nong
Sempat Tertunda
Penyerahan restitusi senilai Rp. 47.700.000, kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Maria oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri Ngada yang sedianya dilakukan pada Rabu 31 Januari 2024 ditunda ke Kamis 1 Februari 2024.
Wartawan di Ngada memperoleh informasi bahwa penyerahan restitusi tersebut dilakukan Rabu 31 Januari 2024 dari Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo bersama timnya, saat tatap muka bersama wartawan di Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Selasa malam, 29 Januari 2024.
Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, dua staf LPSK tiba di Kantor Kejari Ngada. Sejam kemudian, menyusul Antonius PS Wibowo bersama dua staf LPSK lainnya serta Santi dan Veronika Aja, pendampingnya, menyusul.
Setelah sejenak bercengkerama dengan awak media, Antonius bersama staf serta Santi dan Veronika Aja masuk ke dalam kantor untuk menemui Kajari Ngada dan jajaran. Pertemuan mereka berlangsung kurang lebih tiga jam setengah. Pertemuan itu berlangsung tertutup, tidak diliput awak media.
Antonius dan lainnya baru keluar dari Kantor Kejari sekitar pukul 16.00 dan langsung diwawancarai awak media. Kepada awak media Antonius memastikan, penyerahan restitusi tidak jadi dilakukan hari itu karena ada hal teknis yang belum diselesaikan.
"Info yang sudah didapat, rekening (rekening bank korban) sudah dibukakan. Kan harus transfer ke rekening korban. Pa Kejari katanya sudah ditransfer dari pihak keluarga pelaku tetapi dicek sore ini belum masuk. Tadi pa Kajari mengatakan saya dorong malam ini, nanti teman - teman suruh ke sini lagi, " ujar Antonius.
Ditanya soal sikap LPSK mengenai penundaan penyerahan restitusi, Antonius mengatakan, dirinya memahami soal teknis yang menurutnya tidak terduga. "Intinya begini, proses hukum sebelumnya itu kita sudah meminta, uang itu dititipkan ke istilah konsenering, ke lembaga tertentu," jelas Antonius.
"Tapi memang lembaga itu masih ragu untuk menerima penitipan, karena belum adanya semacam edaran tertulis resmi. Maka uang itu setelah sempat dihadirkan di depan pengadilan, sudah dibawa oleh terdakwa, pengacaranya juga sudah setuju, juga sudah ditujukan jaksa akhirnya kemudian dipegang kembali oleh keluarga," imbuhnya.
Disinggung mengenai konsekuensi hukum, jika pelaku tidak mampu atau batal mentransfer restitusi kepada korban, Antonius menegaskan dirinya optimis restitusi bisa terealisasi pada Kamis 1 Februari 2024.
Awak media kemudian menunggu Kajari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto untuk mengkonfirmasi kendala penyerahan restitusi. Wartawan juga sempat mengirim pesan whatsApp dan menelpon namun tidak direspon. Wartawan lalu diminta oleh salah satu pegawai Kejari Ngada untuk menemui Kasipidum, Arief Wahyudi di ruang kerjanya.
Kepada awak media, Arief Wahyudi membenarkan bahwa penyerahan restitusi seharusnya dilakukan hari ini, Raju 31 Januari 2024. Namun, menurutnya, keluarga korban mengalami kendala sehingga belum mentransfer ke rekening korban.
Arief menyebut tuntutan restitusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp. 47.700.000 dan nilai itu dikabulkan oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ngada pada Desember 2023 lalu.
Kata Arief, upaya tim jaksa menagih restitusi kepada keluarga pelaku sudah beberapa kali dilakukan. "Kami selaku jaksa eksekutor sudah melakukan penagihan dan ada kesanggupan dari pelaku," ujarnya.
Menurut Arief, pihaknya memberikan waktu malam ini hingga besok pagi kepada keluarga pelaku untuk mentransfer restitusi. Jika tidak ditransfer, maka tim Jaksa akan kembali turun langsung ke keluarga untuk melakukan penagihan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.