Berita Manggarai Timur
Nasib Guru Honorer 'P' di Manggarai Minta Diangkat Tanpa Tes, Pemkab: Kewenangan di Pusat
Guru honorer yang berstatus 'P' ini merupakan honorer yang lolos passing grade namun gagal karena keterbatasan kuota.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kedatangan guru honorer status 'P'di kantor Bupati Manggarai pada 14 Januari lalu ditindaklanjuti oleh Pemkab Manggarai.
Merespon ratusan guru honorer itu, Bupati Manggarai Hery Nabit sudah melayangkan surat permohonan pengangkatan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenpan RB.
"Bupati Manggarai telah cepat merespon untuk mengirimkan surat ke kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan mengirimkan permohonan pengangkatan PPPK yang memenuhi nilai ambang batas pada tes CAT pada kali lalu," terang Sekda Manggarai Fansi Jahang, saat gelar Konferensi Pers di Dinas PPO Manggarai, Jum'at 2 Februari 2023.
Menurut Sekda Fansi, pengangkatan itu menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Kemenpanrb. Pemerintah daerah hanya mengusulkan sesuai dengan asas kebutuhan.
Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan Petani, PBI Lintas Kabupaten Manggarai Gelar Sekolah Lapangan Iklim
"Kerena kenapa, ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan keputusan itu ada di Pusat. Maka pemerintah daerah boleh melakukan pengusulan menjadi PPPK," lanjut Fekda Fansi, didampingan Plt. Dinas PPO Manggarai Wenslaus Sedan.
Prinsipnya, lanjut Jahang, apa yang diperjuangkan oleh teman-teman guru honorer yang berstatus 'P' merupakan upaya baik untuk memperjuangkan nasib.
Ia juga menyakini pemerintah daerah tidak menutup mata untuk memperjuangkan ini. Pihaknya juga terus membangun komunikasi melalui dinas teknis agar aspirasi ini sekiranya di pertimbangkan oleh Kemenpan RB.
"Ini lagi didiskusikan di tingkat pusat. Apapun hasilnya kita akan tunggu tidak menutup kemungkinan juga nanti secara tehnis mereka akan mengikuti seleksi tahun 2024. Soal diangkat langsung itu kewenangan itu ada di pemerintah Pusat, tapi kita sudah buat surat akan kita kawal terus nih," pungkasnya
Kesempatan yang sama, Plt.Dinas PPO Manggarai Wenslaus Sedan memaparkan secara rinci terkait kebutuhan pengadaan guru di lingkupnya. Pihaknya kata Wens, sudah melakukan pendataan secara manual.
Berdasarkan hasil pendataan adapun kebutuhan guru di Kabupaten Manggarai sebanya 446 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi guru kelas dan guru mata pelajaran
"Terkait usulan PPPK, Langkah yang pertama telah kami lakukan terkait pemetaan manual kebutuhan guru di kabupaten Manggarai sehingga didapatkanlah hasilnya, formasi kita di tahun 2024 ini itu sebanyak 446 orang, dan jumlah itu merupakan akumulasi dari guru kelas dan guru mata pelajaran," terang Wens
Menurut Wens, pengangkatan secara masal untuk guru honorer berstus 'P' itu tidak mungkin melampau asas kebutuhan. Ia mengambil contoh, kebutuhan guru untuk guru kelas ada 39 guru. Sementara guru kelas yang berstatus "P" lebih banyak.
Untuk itu, Ia menganjurkan untuk guru honorer yang berstatus 'P' terus menyiapkan diri secara baik.
"Teman-teman guru yang berstatus P saat ini, tentu harus menyiapkan diri secara baik, apa bentuk persiapannya, pertama kalau kebijakan tahun 2021 dulu melalui surat kita yang dilayangkan kepada pemerintah pusat dimana melakukan penilaiannya oleh guru senior, kemudian kepala sekolah, kepala dinas dan kepala BKSDM maka kita syukuri itu," harapan Wens
Walaupun itu diberlakukan, kebutuhan itu juga tidak melampaui formasi yang dihutuhkan. Misalnya Formasi untuk guru kelas 39 orang, sementara yang berstatus P lebih dari itu.
Baca juga: Kabupaten Manggarai Raih Pos Kupang Award 2023 di Sektor Pertanian
"Berati nanti tetap memberlakukan perangkingan sama seperti hasil CAT 2023 kemarin," tutup Wens
Untuk ketahui, pada 14 Januari 2023 ratusan guru honorer berstatus 'P' mendatangi kantor Bupati Manggarai. Guru honorer yang berstatus 'P' ini merupakan honorer yang lolos passing grade namun gagal karena keterbatasan kuota.
Mereka diterima oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Anggota DPRD Manggarai Edi Rihi.
Dalam tuntutan yang mereka layangkan ada tiga Poin. Pertama, memohon kepada pemerintah daerah agar mengusulkan dan membuka formasi sebanyak-banyak untuk PPPK guru tahun 2024 dengan mempertimbangkan guru honorer yang memiliki status P dalam seleksi tahun 2023.
Kedua, Memohon kepada pemerintah daerah agar mengangkat kami semua yang menjadi tenaga honorer yang memiliki status P dalam seleksi 2023 kemarin menjadi prioritas tanpa tes dalam seleksi PPPK guru tahun 2024, disamakan dengan PPPK guru tahun 2021.
Ketiga, Memohon kepada Pemerintah agar kami semua yang memenuhi nilai ambang batas segera diberi penempatan tanpa test Pada tahun 2024 mendatang.(Cr2).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.