Berita Alor

Polres Alor Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Kejari Alor

Adapun kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku OMLA (30 tahun) pada 5 Juli 2023 hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Afa.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BERKAS - Polres Alor melimpahkan berkas kasus penganiayaan ke JPU Kejari Alor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Polres Alor melimpahkan perkara penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh OMLA (30) yang mengakibatkan RUT (44) tahun meninggal dunia di Desa Dulolong Barat, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Rabu 30 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos membenarkan hal tersebut.

"Kasus penganiayaan hingga korban meninggal dengan pelaku berinisial OMLA (30) berkasnya sudah dikirim dan diterima JPU Kejaksaan Negeri Alor hari ini," ujarnya.

Adapun kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku OMLA (30 tahun) pada 5 Juli 2023 hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Afa.

Di Tengah jalan, pelaku melihat korban yang menegur pelaku dengan bahasa daerah setempat adoisu yang berarti mau ke gunung. Pelaku menjawab ya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Asal Dulolong Alor Tewas Usai Dibacok 

Sesaat kemudian pelaku melewati korban hendak kembali ke rumahnya, pelaku merasa takut dan terancam dengan korban tanpa alasan yang jelas. Pelaku menuju korban dan langsung merampas parang yang terselip di pinggang korban, dan menebas korban diwajah namun sempat ditangkis korban dengan kedua tangannya. 

Ujung parang sempat mengenai jari telunjuk tangan kiri korban, setelah itu pelaku kembali mengayunkan sajam kebagian wajah korban. Melihat pelaku mulai kalap, korban berlari menyelamatkan diri namun terjatuh. Pelaku mengayunkan sajam ke arah leher korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat.

Atas perbuatan tersebut, penyidik Polres Alor menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal  351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved