TTS Terkini

Ketua Araksi Laporkan KSP Obor Mas Cabang TTS Atas Dugaan Tindak Penipuan, Penggelapan

Ketua ARAKSI NTT, Alfert Baun, menguraikan terkait dugaan penipuan, beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan, yaitu pengambilan uang

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
Ketua Araksi dan korban (dua orang eks karyawan KSP Obor Mas cabang TTS) memberikan LP dan sejumlah bukti kepada Kapolres TTS. 
Ringkasan Berita:
  • Dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian di Kopdit Obor Mas Cabang TTS dilaporkan Ketua Araksi ke Polres TTS
  • Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, menyampaikan akan menindaklanjuti kasus ini

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT melaporkan dugaan tindak pidana laporan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Koperasi Obor Mas cabang TTS, pada Kamis (6/11/2025). 

Laporan ini langsung diberikan kepada Kapolres TTS di ruang kerjanya. Ketua ARAKSI bersama korban yang adalah dia eks karyawati Koperasi Obor Mas menyampaikan laporan dan berharap dapat ditindaklanjuti. 

Ketua ARAKSI NTT, Alfert Baun, menguraikan terkait dugaan penipuan, beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan, yaitu pengambilan uang nasabah oleh oknum mantan manager Obor Mas berinisial YAG sebesar sebesar Rp 200.000.000.

"Bahwa terhadap akses dan sistem ini dapat diketahui oleh mantan karyawan Koperasi Obor Mas antara lain Aprilyanti Fallo, Astry Fafo, dan Yesyurun Tlonaen. Kegiatan karyawan ini adalah saksi, pelaku dan korban dari sistem ini karena melakukan atas perintah pihak manager baik untuk menguntungkan oknum dan manajemen perusahaan," jelas Alfred. 

Terkait tindak pidana penggelapan uang bahwa diduga manajemen koperasi ini telah melakukan penggelapan terhadap aset milik dua mantan karyawan Koperasi Obor Mas berupa Ijazah asli SMA dan S1, tabungan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Manajemen Koperasi Obor Mas telah melakukan penggelapan terhadap aset milik Aprilyanti Fallo, Astry Fafo dan Yesyurun Tlonaen berupa ijazah asli, tabungan dan BPJS Ketenagakerjaan. Penggelapan ini dilakukan dengan cara ditahan oleh manajemen Obor Mas tanpa alasan hukum, padahal ketiga karyawan ini telah mengundurkan diri dari Obor Mas Cabang TTS dan Obor Mas Pasar Tingkat," urai Ketua ARAKSI

Selanjutnya dugaan tindak pencucian uang dilakukan dengan menciptakan sistem IT yang bertujuan untuk melakukan transaksi gelap, pembekuan rekening sepihak, transaksi bodong guna menutupi keterlambatan angsuran pinjam KUR anggota melalui piutang organisasi (PO). 

Baca juga: Polsek Kie TTS Amankan 110 Liter Miras dalam Operasi KRYD

"Bahwa PO itu digunakan hanya sebagai salah satu cara fiktif seolah-olah ada pinjaman yang dilakukan oleh seorang karyawan (bagian pemasaran) dengan tujuan menutupi keterlambatan penyetoran angsuran KUR dan antisipasi audit dari OJK," ungkapnya. 

Menanggapi aduan ini, Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menyampaikan akan menindaklanjuti kasus ini.

"Terkait kasus ini, kami akan dalami untuk ditindaklanjuti. Mohon bantuannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Tentu kami tidak akan diam," tegas Kapolres TTS. 

Adapun Ketua ARAKSI juga menyampaikan beberapa persoalan yang didampingi seperti beberapa kasus tipikor yang mandek. Meski begitu Kapolres TTS juga menyampaikan akan segera melihat dan bersama jajaran akan terus berupaya maksimal untuk memproses laporan yang diterima.

Sebelumnya kasus ini telah mencuat ke publik sejak (3/11/2025). Ketika hendak dikonfirmasi ke Kantor KSP Obor Mas, beberapa karyawan yang bertugas hari itu menyampaikan bahwa manajer sedang tidak masuk karena sakit.

POS-KUPANG.COM telah berupaya mengkonfirmasi manajemen Obor Mas namun hingga kini belum mendapatkan jawaban. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved