Berita Alor

Polres Alor Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan 5 Anak ke Kejari Alor

Pelaksanaan Tahap II dari penyidik PPA tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum, Zulkarnaen, SH, MH pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BEKAS - Penyidik Satreskrim Polres Alor, Unit PPA melimpahkan berkas kasus cabul oknum ASN berinisial MM (49) terhadap 5 anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Penyidik Satreskrim Polres Alor, Unit PPA melimpahkan berkas kasus pencabulan oleh oknum ASN berinisial MM (49) terhadap 5 anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Pelaksanaan Tahap II dari penyidik PPA tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum, Zulkarnaen, SH, MH pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Alor, melalui Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, SH, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Alor.

Baca juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Terima Santunan dari Jasa Raharja, Polres Alor: Orang Tua Awasi Anak

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Alor Nomor : B-1520/N.3.21/Eku.1/09/2023, tanggal 18 September 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MM dinyatakan telah lengkap, sehingga dilaksanakan giat Tahap II. Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan di JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Alor," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


"Tersangka ini masuk pasal pemberatan karena dilakukan terhadap korban lebih dari 1 orang sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pokok jadi dari 15 tahun bisa maksimal sampai 20 tahun," ujarnya.

Adapun pelaku saat diperiksa Polres Alor mengaku pasca bercerai dari istrinya, ia tidak bisa menahan birahinya sehingga melampiaskannya kepada kelima korban yang rata-rata berusia 7 hingga 12 tahun. 

Modus operandinya, ketika anak-anak sedang mencari kayu bakar yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, pelaku mengajak mereka ke rumahnya. Korban diiming-imingi uang, dan selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergilir. Selain melakukan aksi pencabulan terhadap para korban, pelaku juga memaksa anak-anak ini menonton video porno di Handphone miliknya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved