Berita Malaka

111 Kendaraan Dinas di Malaka Belum Bayar Pajak

Menurut Clara, per 31 Januari 2024 pihaknya sudah menyurati secara resmi kepada Bupati Malaka Simon Nahak supaya bisa menindaklanjuti. 

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, S.E.,. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Sebanyak 111 kendaraan roda dua maupun roda empat milik salah satu OPD di wilayah Kabupaten Malaka belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal ini diungkap Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, S.E.,.

"Sebanyak 111 kendaraan dinas milik salah satu dinas yang belum membayar pajak kendaraan bermotor ini, kita sudah menyurati kepada bupati Malaka agar ditindaklanjuti," kata Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE kepada POS-KUPANG.COM, Kamis1 Februari 2024.

Menurut Clara, per 31 Januari 2024 pihaknya sudah menyurati secara resmi kepada Bupati Malaka Simon Nahak supaya bisa menindaklanjuti. 

"Kita berharap agar bupati Malaka menginstruksikan kepada dinas terkait supaya segera membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB di Kantor Samsat Malaka yang beralamat di Laran Wehali Kabupaten Malaka," ucapnya. 

Dikatakan, sejauh ini pihaknya melakukan pola pendekatan kepada masyarakat untuk sadar bayar pajak yakni dari rumah ke rumah/dari kantor ke kantor. 

"Taat pajak secara tidak langsung kita memberi kontribusi terhadap pemerintah daerah Kabupaten Malaka ini," tutupnya singkat. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved