Berita Malaka
111 Kendaraan Dinas di Malaka Belum Bayar Pajak
Menurut Clara, per 31 Januari 2024 pihaknya sudah menyurati secara resmi kepada Bupati Malaka Simon Nahak supaya bisa menindaklanjuti.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Sebanyak 111 kendaraan roda dua maupun roda empat milik salah satu OPD di wilayah Kabupaten Malaka belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini diungkap Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, S.E.,.
"Sebanyak 111 kendaraan dinas milik salah satu dinas yang belum membayar pajak kendaraan bermotor ini, kita sudah menyurati kepada bupati Malaka agar ditindaklanjuti," kata Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE kepada POS-KUPANG.COM, Kamis1 Februari 2024.
Menurut Clara, per 31 Januari 2024 pihaknya sudah menyurati secara resmi kepada Bupati Malaka Simon Nahak supaya bisa menindaklanjuti.
"Kita berharap agar bupati Malaka menginstruksikan kepada dinas terkait supaya segera membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB di Kantor Samsat Malaka yang beralamat di Laran Wehali Kabupaten Malaka," ucapnya.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya melakukan pola pendekatan kepada masyarakat untuk sadar bayar pajak yakni dari rumah ke rumah/dari kantor ke kantor.
"Taat pajak secara tidak langsung kita memberi kontribusi terhadap pemerintah daerah Kabupaten Malaka ini," tutupnya singkat. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pria tak Dikenal di Malaka Lakukan Percobaan Pemerkosaan Atas Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Sungai Benenai Meluap, Pemkab Malaka Dorong Bantuan Air Bersih dan Makanan Siap Saji |
![]() |
---|
Sepekan Hujan Guyur Malaka NTT, Akses Jalan Menuju Desa Kakaniuk Nyaris putus |
![]() |
---|
Peserta Tour Sepeda Timor Island Adventure Kagumi Keindahan Pantai Loodik Malaka |
![]() |
---|
Peserta Tour Sepeda Internasional Timor Island Adventure 2024 Bermalam di Pantai Loodik Malaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.