Pembunuhan Transpuan di Kupang
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Transpuan di Kota Kupang ke Polisi
Putu Gede menyampaikan dua berkas perkara pembunuhan transpuan ini telah diterima dan diteliti namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang.
"Ada pengembalian berkas dari jaksa dan diminta untuk memenuhi beberapa pemeriksaan saksi lagi mungkin selama satu atau dua hari ini. Kita lengkapi lagi setelah itu kita kirim balik," kata Yohanes, Senin 29 Januari 2024 saat ditemui.
Ia juga membenarkan ada dua berkas untuk satu perkara pembunuhan ini. Berkas pertama milik dua pelaku berusia dewasa dan satu berkas lainnya milik dua pelaku di bawah umur.
"Dua-dua berkas ini diminta tambahan keterangan saksi," tambah Yohanes. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.