Pembunuhan Transpuan di Kupang

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Transpuan di Kota Kupang ke Polisi

Putu Gede menyampaikan dua berkas perkara pembunuhan transpuan ini telah diterima dan diteliti namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Kupang mengembalikan berkas perkara pembunuhan transpuan, Oktovianus Tafuli atau Desy ke Polresta Kupang Kota, Polda NTT kerena dianggap masih belum lengkap.

Pengembalian berkas perkara ini merupakan tahap satu, setelah dianggap oleh Kejari Kota Kupang belum lengkap, guna dilengkapi oleh Penyidik Polresta Kupang Kota baik formil maupun meteril.

Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Putu Gede Sugiarta.

Putu Gede menyampaikan dua berkas perkara pembunuhan transpuan ini telah diterima dan diteliti namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

Ia menyatakan adanya kekurangan formil dan materil dua berkas untuk perkara pembunuhan transpuan itu.

Baca juga: Rupbasan Kupang Terima Barang Bukti Kasus Minyak dan Gas Bumi dari Kejari Kupang

Pengembalian berkas ini, kata dia, adalah yang pertama kalinya. 

"Kami sudah terima dua berkas perkara kasus pembunuhan itu dari Polresta Kupang Kota, namun sudah dikembalikan untuk dilengkapi," kata Putu Gede kepada POS-KUPANG.COM, Senin 29 Januari 2024 diruang kerjanya.

Desy yang berprofesi sebagai penata rias ini pada dini hari 23 Desember 2023 lalu, dikeroyok hingga meninggal oleh AM (27 tahun), RVK (20 tahun), MAPBO (17 tahun), BEK (16 tahun).

Kejadian ini bermula saat Desy selisih paham dengan tukang ojek yang mengantarnya sampai ke sebuah ruko baru di Jalan Amabi Tofa, tepatnya seberang pertigaan menuju Jalan Frans Daromes. Perselisihan keduanya mengenai biaya ojek. 

Para pelaku yang menenggak minuman keras, kurang lebih 20 meter lokasi, mendengar pertengkaran antara Desy dan tukang ojek ini. 

Para pelaku yang mabuk mengira pertengkaran itu dari sepasang orang yang berpacaran. Mereka kemudian mendekat dan ikut campur.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Transpuan Berstatus Anak Disangkakan Pasal 170 

Mereka kemudian memukuli si tukang ojek dan transpuan 33 tahun itu. Si tukang ojek itu kabur sementara Desy terkapar karena dipukul dengan bambu hingga terkapar. 

Kemudian Desy dilarikan ke rumah sakit Leona Kupang, ketika ditemukan oleh warga paginya  namun nyawanya tak tertolong lagi.

Pengembalian berkas atau tahap P19 ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved