Berita Lembata

Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Layangkan Gugatan Pra Peradilan Kepada Polres Lembata

Selain menganggap YTL tak bersalah, keluarga dan kuasa hukum juga menilai proses penangkapan YTL tidak sesuai prosedur.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Ibunda YTL, Mama Fatima (tengah) didampingi kuasa hukum dari LBH SIKAP Fera Sableku (kanan) dan Vian Nilan sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Lamahora, Kota Lewoleba, Minggu, 27 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Mama Fatima duduk memelas di teras rumahnya. Wajahnya kusut. Tubuhnya lemah. Perempuan sepuh ini masih tidak percaya anaknya YTL ditangkap polisi karena kasus narkoba. YTL merupakan tulang punggung keluarga. Sekarang, dia berada di sel tahanan Polres Lembata. Ekonomi keluarga pun langsung goyah.

“Saya tidak percaya dia ditangkap karena narkoba. Beli beras saja susah setengah mati,” ucap Fatima saat ditemui di kediamannya di Lamahora, Kota Lewoleba, Minggu, 27 Januari 2024.

Sebagai seorang ibu, Fatima percaya anak lelakinya itu dijebak untuk datang ke kantor agen jasa pengiriman dan menerima paket kiriman sepatu pada 20 Januari 2024. Polisi yang sudah menunggu di luar kantor agen pengiriman kemudian langsung menggeledah paket kiriman yang diterima YTL dan menemukan ada bungkusan narkoba jenis sabu-sabu.

Sore itu, Mama Fatima didampingi kuasa hukum YTL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Lembata. Kuasa hukum YTL dan keluarga akhirnya sepakat untuk melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polres Lembata.

Fera Sableku, kuasa hukum YTL, menjelaskan, gugatan pra peradilan dilayangkan kepada Polres Lembata karena pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan YTL. 

Selain menganggap YTL tak bersalah, keluarga dan kuasa hukum juga menilai proses penangkapan YTL tidak sesuai prosedur.

“Pada saat ditangkap kilen kami dihakimi seperti orang yang bersalah, padahal kita tahu bahwa sebelum ada putusan pengadilan semua orang masih belum bisa dianggap bersalah. Dia belum bersalah,” kata Fera kepada wartawan.

Dia juga mempermasalahkan proses penggeledahan rumah YTL yang dilakukan penyidik usai penangkapan, penyitaan barang-barang milik YTL dan penahanan. “Itu yang menjadi dasar kenapa kami merasa penting untuk lakukan Tindakan hukum pra peradilan demi kepentingan dan hak asasi dari klien kami YTL,” ujar Fera.

Fera menilai kasus ini janggal. Musababnya, YTL baru mengenal si pengirim paket kurang lebih seminggu melalui media social. Orang tersebut kemudian menawarkan YTL mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Kawasan Berdikari, Kota Lewoleba. YTL mengambil paket itu dan beberapa orang oknum polisi sudah menunggu di sana.

“Kami mencari tahu dan ada beberapa video beredar dari Masyarakat yang sempat ambil video Ketika barang itu sampai dan dipegang oleh klien kami. Kami rasa apa yang terjadi saat penangkapan itu seperti semuanya sudah tersedia di situ, sudah siap, sudah disetting sedemikian rupa,” ungkapnya.

Pihaknya masih terus menggali informasi soal dugaan YTL dijebak dalam kasus ini. Pihaknya ingin tahu bagaimana sampai YTL bisa mendapat paket kiriman yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kades Tapobali Lembata Minta Semua Pihak Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

“Kami masih menelusuri lebih jauh lagi menurut keterangan dari YTL,” tandasnya.

Pengacara LBH SIKAP, Vian Nilan memastikan akan ada beberapa pengacara yang sudah siap mendampingi YTL dalam kasus ini.

“Kami akan mendampingi klien terkait proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai penahanan, kami dari penasihat menganggap bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved