Berita Lembata
Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Layangkan Gugatan Pra Peradilan Kepada Polres Lembata
Selain menganggap YTL tak bersalah, keluarga dan kuasa hukum juga menilai proses penangkapan YTL tidak sesuai prosedur.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Gugatan pra peradilan terhadap Polres Lembata menurutnya akan dilakukan secepatnya untuk membela kepentingan dan hak-hak YTL.
“Klien kami ini orangnya tidak pernah minum mabuk, tidak pernah merokok, jadi kami yakin juga dia tidak tahu apa-apa tentang narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lembata AKP Daeng Jumadi mengatakan pelaku YTL yang membawa paket sabu sabu seberat 0,12 gram ditangkap usai mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman barang. Paket berisi sepasang sepatu anak-anak tersebut dikirim dari Jakarta.
"Saat menerima paket tersebut anggota lakukan pengamanan. Di tempat itu juga, disaksikan khalayak ramai kita lakukan pemeriksaan paket. Satu paket sepatu anak-anak. Petugas lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan terdapat satu paket sabu-sabu," katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.