Berita Lembata

Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Layangkan Gugatan Pra Peradilan Kepada Polres Lembata

Selain menganggap YTL tak bersalah, keluarga dan kuasa hukum juga menilai proses penangkapan YTL tidak sesuai prosedur.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Ibunda YTL, Mama Fatima (tengah) didampingi kuasa hukum dari LBH SIKAP Fera Sableku (kanan) dan Vian Nilan sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Lamahora, Kota Lewoleba, Minggu, 27 Januari 2024. 

Gugatan pra peradilan terhadap Polres Lembata menurutnya akan dilakukan secepatnya untuk membela kepentingan dan hak-hak YTL.

“Klien kami ini orangnya tidak pernah minum mabuk, tidak pernah merokok, jadi kami yakin juga dia tidak tahu apa-apa tentang narkoba,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lembata AKP Daeng Jumadi mengatakan pelaku YTL yang membawa paket sabu sabu seberat 0,12 gram ditangkap usai mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman barang. Paket berisi sepasang sepatu anak-anak tersebut dikirim dari Jakarta. 

"Saat menerima paket tersebut anggota lakukan pengamanan. Di tempat itu juga, disaksikan khalayak ramai kita lakukan pemeriksaan paket. Satu paket sepatu anak-anak. Petugas lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan terdapat satu paket sabu-sabu," katanya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved