Berita Sumba Timur
Kasus Pemotongan Gaji, Inspektorat Tindaklanjuti Laporan Dinas PPO Sumba Timur
Inspektorat investigasi dugaan pemotongan gaji mantan kepala sekolah oleh bendahara Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Inspektorat Kabupaten Sumba Timur telah menindaklanjuti laporan Dinas PPO setempat terkait kasus pemotongan gaji mantan kepala sekolah (kepsek) yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara setempat.
Tindaklanjut laporan Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur itu dilakukan dengan melaksanakan audit investigasi.
Pelaksanaan Audit dimulai sejak tanggal 6 Desember 2023 lalu setelah tim auditor melakukan ekspose perkara pasca menerima laporan dari Kepala Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 27 Januari 2024, Yulius Marahongu menjelaskan, tim audit melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan dan gaji yang dilakukan oleh oknum Bendahara Dinas PPO sejak menjabat pada Agustus 2020 hingga November 2023.
"Tugas oknum bendahara Dinas PPO melakukan pembayaran transfer gaji guru yang dicairkan oleh badan keuangan kemudian menyetor kepada bank penyalur gaji guru dan tenaga pendidik se-Kabupaten Sumba Timur," jelas Yulius.
Sesuai data jumlah Guru ASN, PPPK, dan pegawai tata usaha sekolah di Kabupaten Sumba Timur berjumlah 1.743 orang.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Tegaskan Dinsos Wajib Ganti Beras DID Tak Layak Konsumsi
"Data gaji mudah diketahui, namum berkaitan dengan data transfer gaji yang dikeluarkan oleh keuangan dan transfer bank itu harus dipadukandan dilihat satu per satu, karena masalah yang dilaporkan, oknum bendahara Dinas PPO membuat daftar transfer gaji guru ASN yang baru setelah diterima dari badan keuangan," jelas Yulius.
Hasil audit investigasi apabila temukan ada kekurangan pembayaran gaji, atau kerugian daerah, maka hasilnya dilaporkan kepada kepala daerah dalam hal ini bupati yang akan mengambil keputusan.
"Hasil audit Inspektorat diserahkan kepada bupati, kemudian memerintahkan Dinas PPO agar menyuruh oknum bendahara untuk mengganti kerugian, dapat berupa membayar kembali kekurangan pembayaran gaji kepada ASN yang dirugikan, atau jika ada kerugian keuangan daerah, maka wajib menggantinya sesuai nilai hasil perhitungan inspektorat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur, Erwin Pasande menjelaskan telah melaporkan dan menyerahkan investigasi kasus pemotongan gaji guru ASN ke Inspektorat setempat.
“Benar ada kejadian pemotongan gaji seorang guru selama beberapa bulan dan itu kemudian dilaporkan oleh pihak Bank NTT. Saya sudah laporkan ke Inspektorat dan sekarang sedang diinvestigasi,” jelas Erwin.
Erwin mengutarakan, masalah pemotongan gaji dari seorang guru mencapai Rp 9 juta yang dilakukan Bendahara, sedangkan data gaji yang dikeluarkan oleh Dinas Keuangan dan Aset Daerah Sumba Timur sudah sesuai dengan jumlah penerima dan totalan gajinya.
Baca juga: Kecamatan Kanatang Ajukan 50 Usulan, Bupati Sumba Timur Minta Fokus Usulan Prioritas
“Kalau jumlah guru yang terima gaji dan besarannya sebanyak 1.443 orang itu sudah klop tapi masalahnya data Exel yang dibuat bendahara dan disetorkan ke Bank itu yang masalah karena dirubah secara sepihak oleh bendahara,” jelasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.