Berita Sumba Timur
Masyarakat Minta Polres Sumba Timur Usut Tuntas Kematian Gadis Anakalang
Terkait pemeriksaan visum luar terhadap jenazah korban oleh Polres Sumba Timur terlalu prematur untuk sampai pada kesimpulan bahwa korban mati
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aksi Untuk Axi mendatangi Polres Sumba Timur untuk melakukan audience sekaligus meminta agar kasus kematian ARKT alias Axi (16) di dalam kamar mandi toko segera diusut tuntas, Kamis 25 Januari 2024.
Aliansi Aksi Untuk Axi juga meminta agar Polres Sumba Timur dapat melakukan autopsi terhadap jenazah korban sehingga dapat mengungkap penyebab kematian Axi yang diduga bunuh diri atau dibunuh.
Kepada POS-KUPANG.COM, Ketua Peruati Sumba, Pdt. Herlina Ratu Kenya mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, korban sebelum ditemukan meninggal dunia sempat mencuri, dan dugaan korban mengalami tekanan mental hingga mendapatkan tindak penganiayaan dari majikan sehingga enggan untuk kembali bekerja pada toko tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami menyimpulkan korban merasa ketakutan sehingga membuatnya tidak ingin kembali bekerja hingga akhirnya ditemukan meninggal di dalam kamar mandi toko tersebut," ungkap Pdt. Herlina.
Terkait pemeriksaan visum luar terhadap jenazah korban oleh Polres Sumba Timur terlalu prematur untuk sampai pada kesimpulan bahwa korban mati bunuh diri.
"Kami minta penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan transparan yang melibatkan ahli forensik, pemeriksaan CCTV di ruko tempat kejadian perkara dan korban harus diautopsi untuk mendapat suatu kesimpulan yang benar," pinta Herlina.
Demikian pula keterangan petugas pemulasaran jenazah RSUD Umbu Rara Meha yang memandikan jenazah korban mengungkapkan tali yang terlilit di leher korban tidak ditemukan.
"Artinya sudah ada yang melepaskan sehingga tidak ada catatan posisi tali sebagai bukti petunjuk apakah murni gantung diri atau digantung," tambah Herlina.
Kejanggalan lain, di TKP tidak terpasang police line. Seharusnya, police line terpasang di TKP untuk melindungi alat bukti yang diperlukan. Kelalaian soal ini, bisa menyebabkan hilangnya barang bukti yang sangat diperlukan untuk pembuktian kasus.
"Kami menduga dalam kasus tersebut, ada tekanan terhadap keluarga korban yang membuat terpaksa menandatangani surat penolakan autopsi, dan ini membangun asumsi bahwa keluarga lah yang justru sudah setuju dengan menandatangani penolakan autopsi pada hari Rabu malam di RSUD," tegasnya.
Baca juga: Samsat Sumba Timur Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan
Ketua Prodi Hukum Unkriswina, Umbu Pajaru Lombu menambahkan Aliansi Aksi Untuk Axi mengajukan tuntutan agar Polres Sumba Timur segera mengusut tuntas kasus kematian Axi agar pihak keluarga korban mendapatkan keadilan dan kebenaran sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aksi Untuk Axi juga meminta Polres Sumba Timur untuk melakukan penyelidikan atas kasus mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun. Dimana hal tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan.
Demikian pula Pemkab Sumba Timur melalui Dinas Nakertrans untuk mengawasi dan bertanggungjawab atas pelaku-pelaku usaha yang mempekerjakan anak perempuan dibawah umur 18 tahun, sehingga usia anak mestinya tidak boleh diterima sebagai pekerja karena mentalnya sebagai pekerja belum siap, sehingga rentan mengalami kekerasan dari majikannya.
Lakukan Penyelidikan dan Otopsi
Samsat Sumba Timur Raih Prestasi Spektakuler, Terjadi Peningkatan Realisasi Penerimaan PKB 2024 |
![]() |
---|
Jalan Nasional Trans Sumba Hutan Tanadaru Tertimbun Longsor, Pengendara Diminta Waspada |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Khusus Natal |
![]() |
---|
Kapolres Sumba Timur Imbau Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru Lakukan Hal Positif |
![]() |
---|
Kapolres Sumba Timur AKBP E Jacky T Umbu Kaledi Imbau Masyarakat Rayakan Nataru Lakukan Hal Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.