Berita Belu

Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana dan Pakaian Bekas di Perairan Mota’ain

Sekitar pukul 22.00 Wita, tim sudah berada di sekitar Perairan Mota’ain dan melakukan penyisiran serta ronda laut di wilayah tersebut.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BEA CUKAI - Kantor Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ilegal di perairan Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL pada Rabu (29/11/2023) lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ilegal di perairan Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL pada Rabu (29/11/2023) lalu. 

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan pelaksanaan fungsi sebagai pelindung masyarakat yang dimiliki oleh Bea Cukai.

Made Aryana, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, ketika di konfirmasi Pos Kupang menyatakan bahwa penindakan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan barang-barang ilegal di sekitar Perairan Motaain.

Baca juga: Laka Lantas di Dua Jalur Nenuk Belu, Diduga Kelalaian Sopir

Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Patroli Seksi P2 Atambua langsung melakukan patroli dan pemantauan setelah menerima informasi tersebut.

Sekitar pukul 22.00 Wita, tim sudah berada di sekitar Perairan Mota’ain dan melakukan penyisiran serta ronda laut di wilayah tersebut.

Beberapa saat kemudian, jelas dia, tim melihat pergerakan perahu nelayan mencurigakan yang datang dari Timor Leste menuju Indonesia. Tim mendekati perahu tersebut dan menemukan barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas dan kayu cendana.

"Tim langsung mengamankan orang-orang dan barang-barang tersebut ke dermaga pelabuhan Atapupu untuk diamankan," ujar Made pada Sabtu, 2 November 2023.

Baca juga: Petani Cabai di Belu Gagal Panen, Ribuan Pohon Mati Akibat Hama dan Kekurangan Air

Lanjutnya, barang bukti yang ditemukan berupa 13 karung pakaian bekas dan 2 koper berisi kayu cendana telah diamankan oleh tim P2 Bea Cukai Atambua di KPPBC TMP B Atambua. Sementara 1 unit Kapal Nelayan berukuran 1×5 meter dan 1 unit mesin tempel diamankan di Kantor Pos Bantu Bea Cukai Atapupu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 KUHP," pungkas Made. (cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved