Berita Belu
Bea Cukai Atambua Tetapkan Satu Tersangka Penyelundupan Kayu Cendana dan Pakaian Bekas dari RDTL
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Made Aryana, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan kasus.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus penyelundupan 2 koper berisi kayu cendana dan 13 karung pakaian bekas atau rombengan dari Negara Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan kasus. Tersangka yang telah ditetapkan adalah seorang warga Indonesia dengan inisial AAS.
"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial AAS warga negara Indonesia," ungkap I Made Aryana, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin 4 Desember 2023.
Baca juga: Tim Penggerak PKK Belu Tingkatkan Kemampuan Deteksi Dini dan Stimulasi Tumbuh Kembang Anak
Made menjelaskan tersangka, yang diduga sebagai pelaku penyelundupan, dikenakan Pasal 102 huruf a undang - undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 KUHP.
Ketika ditanya mengenai peluang adanya tersangka lain, Made menyatakan kemungkinan itu masih terbuka.
"Sementara kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: PSI Belu Gelar Soda Fest: Hiburan Rakyat dan Kebutuhan Pokok Terjangkau
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan ilegal yang melibatkan 2 koper berisi kayu cendana dan 13 karung pakaian bekas atau balpres di perairan Mota'ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, perbatasan RI-RDTL, pada Rabu, 29 November lalu.
Made Aryana menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal dan pelaksanaan fungsi sebagai community protector yang dimiliki oleh Bea Cukai.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan di sekitar Perairan Motaain.
Tim Patroli Seksi P2 Atambua segera melakukan patroli dan pemantauan di wilayah tersebut setelah mendapatkan informasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Patroli Sampel P2 Atambua tiba di sekitar Perairan Mota'ain dan melakukan penyisiran serta ronda laut di sekitar area tersebut.
Beberapa saat kemudian, tim melihat pergerakan perahu nelayan mencurigakan dari Timor Leste menuju Indonesia. Setelah mendekati perahu, diketahui bahwa perahu tersebut mengangkut barang-barang ilegal berupa pakaian bekas dan kayu cendana. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.