Pilpres 2024

Pasca Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu, Kini Giliran Sang Istri Gegara Ajakan ASN Ikut Kampanye

Ganjar Pranowo dan istrinya, Siti Atikoh ternyata sama-sama dilaporkan ke Bawaslu. Sang istri dilaporkan karena ajakan ke ASN untuk ikut kampanye.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DILAPORKAN KE BAWASLU – Pasca Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu terkait bag-bagi voucher internet, kini giliran sang istri, Siti Atikoh. Siti Atiko dilaporkan ke Bawaslu bersama Sekda Jawa Tengah karena diduga mengajak ASN ikut kampanye. 

Namun demikian, Poppy mengatakan pihaknya tidak akan menyebut nama baik terkait pelapor maupun terlapornya.

Bawaslu Solo Tidak Lanjutkan Proses Laporan Ganjar Diduga Bagi-bagi Voucher Internet di CFD
Laporan dugaan capres Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo dipastikan tidak dilanjutkan Bawaslu Solo.

Laporan tersebut dibuat oleh komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi dengan atar nama Indra Wiyana, warga Klaten, Jateng.

Tidak dilanjutkannya proses laporan dugaan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza.

“Tidak kami register," kata dia, Rabu 17 Januari 2024

"Jadi tidak bisa lanjut proses,” tambahnya.

Laporan Sempat Dikembalikan

Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dikembalikan Bawaslu Solo.

Laporan tersebut dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana.

Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu.

Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo.

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu 14 Januari 2024.

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa 16 Januari 2023 untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kami sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved