Berita Timor Tengah Selatan
Bawaslu Timor Tengah Selatan Laporkan Kasus Pengrusakan APK ke Polres TTS
Tak hanya membuat laporan, pada kesempatan ini Bawaslu Timor Tengah Selatan juga menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg dirusakkan.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Bawaslu Timor Tengah Selatan bersama jajaran Gakkumdu melaporkan kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Polres TIimor Tengah Selatan, Senin 22 Januari 2024.
"Untuk barang bukti juga sudah lengkap semua,” imbuhnya.
Mengenai laporan kedua Pengrusakan APK milik Caleg PKB, Alexander Tamonob, dijelaskan, laporan tersebut sudah diregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu.
Dia menerangkan, Bawaslu memiliki 14 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
“Terkait laporan pengrusakan APK milik Alexander Tamonob sudah kita registrasi. Kita akan mulai tahapan klarifikasi terhadap semua pihak terkait," tuturnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.