Berita Timor Tengah Selatan

Bawaslu Timor Tengah Selatan Laporkan Kasus Pengrusakan APK ke Polres TTS

Tak hanya membuat laporan, pada kesempatan ini Bawaslu Timor Tengah Selatan juga menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg dirusakkan.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Bawaslu Timor Tengah Selatan bersama jajaran Gakkumdu melaporkan kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Polres TIimor Tengah Selatan, Senin 22 Januari 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama jajaran Gakkumdu resmi melaporkan kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Polres Timor Tengah Selatan, Senin 22 Januari 2024. 

Tampak ketua Bawaslu Timor Tengah Selatan, Desi Nomleni didampingi Komioner Bawaslu, Ridwan Tapatfeto, Kasi Intel Kejari Timor tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari Timor Tengah Selatan, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres imor Tengah Selatan, Iptu Joel Ndolu.

Pada kesempatan ini, pelaku berinisial RM dipolisikan atas dugaan merusakkan Alat Peraga Kampanye milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan.

“Hari ini kita resmi melaporkan kasus dugaan pidana pemilu ke Polres imor Tengah Selatan untuk proses lebih lanjut,” tutur Desi.

Baca juga: Sebanyak 6.742 Pemilih di Timor Tengah Selatan Belum Melakukan Perekaman KTP

Tak hanya membuat laporan, pada kesempatan ini Bawaslu Timor Tengah Selatan juga menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg dirusakkan.

“Kita juga menyerahkan baliho caleg yang dirusakkan dan beberapa dokumen terkait laporan kita ke Polres,” ujarnya.

Pada momen itu, Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Joel Ndolu mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya akan langsung melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut.

“Kita akan menyelesaikan administrasi terkait penyidikan sehingga bisa langsung dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan pengumpulan bukti," tuturnya. 

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Timor Tengah Selatan  telah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan Alat Peraga Kampanye milik Kundrat salah satu caleg di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Usai klarifikasi, Bawaslu akan melakukan kajian bersama Gakkumdu guna melaporkan kasus tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Timor Tengah Selatan , Desi Nomleni kepada Pos Kupang, Jumat, 12 Januari 2024.

“Untuk Laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye milik Pak Kundrat akan segera kita laporkan ke Polres Timor Tengah Selatan usai membuat kajian," tuturnya. 

Terkait proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dikatakan Desi sudah selesai dilakukan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved