Bansos 2024

Tahap Pertama Segera Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

Program bantuan sosial ( bansos ) untuk masyarakat tersebut disasar pemerintah sebagai bagian dari upaya jaring pengaman sosial. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 2024 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menjadwalkan pencairan bantuan sosial ( bansos ) Program Keluarga Harapan ( PKH ) tahap pertama pada Januari hingga Maret 2024. 

Program bantuan sosial ( bansos ) untuk masyarakat tersebut disasar pemerintah sebagai bagian dari upaya jaring pengaman sosial. 

Program Keluarga Harapan adalah program penting pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca juga: Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH tahun 2024 dan Besarannya

Baca juga: Tiga Bansos Cair di Awal Tahun 2024, Simak Jadwal Pencairan Tahap 1

PKH menjadi bagian pokok strategi pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, melalui penyediaan bantuan moneter langsung yang ditujukan untuk mengangkat standar hidup keluarga penerima manfaat.

Dengan adanya PKH 2024, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang substansial bagi keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Program ini merupakan langkah dalam usaha pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu dan membantu mereka meraih kehidupan yang lebih baik.

Berikut cara cek penerima Bansos PKH tahun 2024. Untuk memverifikasi penerima manfaat PKH 2024, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan informasi lokasi tempat tinggal, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Verifikasi dengan kode yang ditampilkan.

Klik 'CARI DATA' untuk mengetahui status kepesertaan dalam program.

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2024
 
Pencairan dana bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang terdistribusi sepanjang tahun:

Tahap 1: Pencairan pada Januari hingga Maret.

Tahap 2: Dilaksanakan dari April hingga Juni.

Tahap 3: Berlangsung dari Juli hingga September.

Tahap 4: Oktober hingga Desember. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved