Bansos 2024

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH tahun 2024 dan Besarannya

Salah satu program bansos yang selama ini konsisten diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi bantuan sosial atau Bansos yang disalurkan pemerintah. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah masih akan menyalurkan berbagai program bantuan sosial ( bansos ) untuk masyarakat sebagai bagian dari upaya jaring pengaman sosial. 

Salah satu program bansos yang selama ini konsisten diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos. 

Program Keluarga Harapan adalah program penting pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca juga: Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu Disalurkan Lewat Himbara, Cek Daftar Penerima

Informasi tentang cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) PKH 2024, jadwal, dan besarannya, dapat ditemukan di bagian bawah artikel ini.

PKH menjadi bagian pokok strategi pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, melalui penyediaan bantuan moneter langsung yang ditujukan untuk mengangkat standar hidup keluarga penerima manfaat.

Dengan adanya PKH 2024, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang substansial bagi keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Program ini merupakan langkah dalam usaha pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu dan membantu mereka meraih kehidupan yang lebih baik.

Pemerintah telah menetapakan empat tahap pencairan dana Bansos PKH pada tahun 2024. Pencairan dana bansos PKH 2024 akan terdistribusi sepanjang tahun:

Tahap 1: Pencairan pada Januari hingga Maret.

Tahap 2: Dilaksanakan dari April hingga Juni.

Tahap 3: Berlangsung dari Juli hingga September.

Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Rincian Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2024
 
Program PKH menyediakan bantuan dengan jumlah yang bervariasi, sesuai kategori penerima sebagai berikut:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta setahun.

Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved