Bansos 2024
Tiga Bansos Cair di Awal Tahun 2024, Simak Jadwal Pencairan Tahap 1
Tujuan pemberian bansos untuk masyarakat kurang mampu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat akan tetap digulirkan pemerintah pada tahun 2024. Hal teserbut merupakan komitmen pemerintah dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan.
Tujuan pemberian bansos untuk masyarakat kurang mampu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sesuai dengan janji pemerintah, beberapa program bansos akan cair di awal tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2024 Cair Bersamaan, Segini Jumlah yang Diterima
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Hingga Juni 2024, Ini Syarat Pengambilannya
Jika KPM memenuhi syarat yang telah ditetapkan, ada tiga bansos yang bisa didapatkan sekaligus pada tahun ini. Yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan juga bansos beras 10 kg setiap bulan.
Pencairan bansos PKH dan BPNT akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Untuk tahap 1 akan berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret.
Penerima bansos BPNT dan PKH di 2024 dipastikan adalah KPM yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos. Penyaluran bansos BPNT dan PKH di 2024 berdasarkan data DTKS yang diaudit oleh pemerintah secara bertahap setiap beberapa bulan sekali.
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia (Indonesia.go.id), pencairan bansos reguler pemerintah ini dipastikan di awal Februari 2024. Masyarakat bisa mencari tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos. Berikut adalah cara mengecek penerima bansos 2024 secara online, melalui link resmi Kemensos:
Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google kemudian mengisi kolom-kolom sesuai data yang diminta yakni kolom wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Audit terhadap penerima bansos di 2023 dilakukan oleh pemerintah. Bila KPM dirasa sudah layak dan mampu, maka penerimaan bansos akan dihentikan tahun ini.
Keluarga penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT dipastikan juga menerima bantuan beras 10 kg setiap bulan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.