CPNS 2024

Dibuka 3 Periode, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Periode 1, 2, 3, Lengkap dengan Syarat

Dibuka 3 Periode, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Periode 1, 2, 3, Lengkap dengan Syarat

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
sscasn
POS-KUPANG.COM/Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN BKN - Dibuka 3 Periode, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Periode 1,2 dan3, Berikut Syarat Pendaftarannya. 

Dokumen yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.

Baca juga: BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dilaksanakan 3 Kali, Berikut Periode Pendaftarannya

Formasi Prioritas CPNS 2024

Seperti diumumkan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 5 Januari 2024 lalu, Pemerintah akan membuka 2,3 Formasi pada Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Dari jumlah tersebut, lowongan CPNS ini terbagi untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1,6 juta dan lulusan baru atau fresh graduate sebanyak 690 ribu.

"Merekrut talenta-talenta baru khususnya fresh graduate melalui seleksi CPNS. Talenta-talenta baru ini nanti adalah talenta digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merata di seluruh Indonesia dan juga untuk IKN," ujar Azwar beberapa waktu lalu.

Penerimaan CPNS tahun ini diperkirakan dibuka antara Maret atau April 2024. Sementara pelaksanaan seleksi dimulai sekitar Mei 2024.

"Untuk pelaksanaan tes tahap pertama Seleksi CPNS dan PPPK 2024  diperkirakan pada bulan Mei 2024, Karena itu semua K/L/D segera  memasukkan data dalam platform digital sebelum bulan Mei," dikutip dari laman resmi PANRB.

Untuk mengetahui detail alokasi kebutuhan ASN tahun ini, berikut rincian formasi CPNS 2024 yang banyak dibuka untuk fresh graduate.

Instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183. Terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Instansi daerah mendapat formasi kebutuhan sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Alokasi untuk sekolah kedinasan dibuka sebanyak 6.027 formasi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved