CPNS 2024

BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dilaksanakan 3 Kali, Berikut Periode Pendaftarannya

BKN resmi umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dilaksanakan 3 Kali dalam setahun, berikut Periode Pendaftarannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
istimewa
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Test CPNS - BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dilaksanakan 3 Kali, Berikut Periode Pendaftarannya 

POS-KUPANG.COM -  Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) secara resmi telah mengumumkan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dilaksanakan tiga kali.

Berikut Periode Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Pengumuman itu disampaikan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI tersebut, sebagaimana dikutip dari siaran pers BKN di laman resminya, Haryomo Dwi Putranto memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca juga: Bukan Bulan Mei, BKN Ungkap Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Maret, Siapkan Berkas,Cek Jadwalnya!

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Haryomo Dwi Putranto.

Disampaikan Haryomo Dwi Putranto, pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Baca juga: Manggarai Barat Kekurangan 2.067 ASN, Pemerintah Akan Usulkan Ribuan Formasi CPNS

Selain itu, Haryomo Dwi Putranto menambahkan, pada pelaksanaan Seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 % (norma umum) dan nilai CAT 70 % + nilai SKTT 30 % (guru).

“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” pungkas Haryomo Dwi Putranto. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved