Berita Ekslusif

AIHSP Bantu 201.000 Dosis Vaksin HPR untuk Tanggulangi Rabies di NTT

Kasus kematian akibat virus rabies di NTT mencapai 36 orang. 35 orang meninggal akibat rabies di tahun 2023 dan tahun 2024 tercatat satu kematian

|
POS KUPANG
PODCAST RABIES - Dari kanan ke kiri (duduk): Kepala Bidang Kesehatam Hewan dan Kesmavet Disnak NTT, drh. Melky Angsar, M.Sc, Kepala Pelaksana BPBD NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M, Kepala Dinas Kesehatan dan Dukcapil NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, bersama Host News Manager Pos Kupang, Novemy Leo, serta pihak AIHSP, usai Podcast Strategi Tepat Perani Rabies di Timor NTT, Jumat (19/1). 

M : Memang ini perlu penelusuran lebih lanjut karena ketika masuk kami pun agak kaget dan heran karena biasanya kalau kasus seperti ini, masuk pertama di entry point semacam di pelabuhan laut, di bandara mungkin, tapi desa Fenun ini adanya jauh sekali dari Soe, Amanatun Selatan itu jarak dari Soe dua jam, jadi dia melewati Kota Kupang, melewati Kota Soe dan sampai sana.

Jadi kami berpikir bahwa ini anjing mungkin, ini belum ada penelitian yang pasti tetapi kami menduga datangnya dari Flores karena lalu lintas kapal setiap hari dari Flores ke Kupang ini sangat intens sehingga patut diduga anjing rabies ini datang dari Flores.

Baca juga: Koordinasi Rabies, Tim AIHSP dan Dinas Peternakan NTT Kunjungi Dinas Peternakan Timor Tengah Utara

N : Berarti ada orang yang membawa?

M : Tidak ada yang mengakui saat ditelusuri, kami ke lokasi di desa Fenun pun tidak ada yang mengakui, padahal di desa pun harusnya ketika ada orang membawa anjing baru pasti orang tahu tetapi setelah ada kasus kematian kan tidak ada yang mau jadi tertuduh.

N : Antisipasinya bagaimana? Apakah sudah disampaikan ke pihak-pihak terkait?

M : Kami sudah ada tim, bekerjasama dengan Karantina jadi seperti yang dikatakan oleh ibu Kadis Kesehatan tadi, sejak tahun 1997, Flores Lembata itu sudah ditetapkan sebagai kawasan karantina rabies. Artinya tidak boleh masuk dan tidak boleh keluar HPR.

Tetapi kenyataannya ada anjing yang keluar dan ketika masuk ke Pulau Timor tentu di situ ada karantina, ada di Tenau dan ada juga di Bolok, itu harusnya dijaga oleh karantina tetapi kembali lagi namanya orang mau memasukkan sesuatu yang dilarang, ilegal seperti itu, ada-ada saja. Menurut teman-teman karantina mungkin dimasukkan di dalam dus dan karantina pun tidak periksa sampai dus-dus karena kita di Dinas pun bertanya bagaimana penjagaan di pintu masuk tapi seperti itu. (uzu/bersambung)

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved