Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Sudah Ganti Untung Lahan Keluarga Bunganawa Tahap I
pada akhirnya mencapai kesepakatan, karena pemerintah tidak bisa mengajukan harga melebihi hasil perhitungan appraisal
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang sudah membayar biaya ganti untung lahan keluarga Bunganawa yang digunakan untuk membangun SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Manulai.
Total pembayaran ke Max Bunganawa dan Keluarga Bunganawa berdasarkan pertimbangan appraisal sebesar Rp 1. 315.332.000.
Tahun 2023 lalu, Pemkot Kupang sudah membayar Rp 53p juta pada tahap I. Triwulan II tahun 2024 bakal dibayar Rp 758.332.000. Dengan pembayaran itu maka dikatakan lunas.
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang, Daud Nafi mengatakan, setelah adanya hasil perhitungan dari Appraisal, Dinas PRKP melakukan musyawarah dengan keluarga atau pemilik lahan.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Tertibkan Lagi APK Langgar Aturan
"Dan disepakati harga per meter persegi, sehingga pembayaran tahap satu pada Tahun 2023 sudah dilaksanakan. Untuk pelunasan akan dibayarkan pada triwulan ke dua Tahun 2024 ini," kata dia, Jumat 19 Januari 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan dengan per meter persegi Rp 84.000. Dengan begitu, total yang harus dibayar Pemkot Kupang adalah Rp 1.315.000.000 untuk luas lahan 1.923 meter persegi.
"Untuk pelunasan tersisa Rp 785.332.000, dan sudah dianggarkan pada persidangan anggaran murni Tahun 2024 kemarin," jelasnya.
Daud mengungkapkan bahwa saat musyawarah sebelumnya, sempat terjadi dinamika antara Pemkot dan pemilik lahan, terutama dalam harga tiap meter persegi.
Tetapi, kata dia, pada akhirnya mencapai kesepakatan, karena pemerintah tidak bisa mengajukan harga melebihi hasil perhitungan appraisal. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.