Ayah Cabuli Anak Tiri
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Ayah di Kota Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku saat itu mengancam akan membunuh korban jika berani melawan dan melaporkan persetubuhan itu kepada orang lain.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Peristiwa pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya itu diungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, Kamis 18 Januari 2024.
"Kami telah tangkap pelaku dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," kata Kombes Pol Aldinan.
Pelaku HF (56) mengaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban FF (18) beberapa kali terhadap korban. Perbuatan itu terjadi pada September 2023 lalu.
Akibatnya, korban yang saat itu berusia 17 tahun hamil.
Baca juga: Kronologi Ayah di Kota Kupang Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Pelaku saat itu mengancam akan membunuh korban jika berani melawan dan melaporkan persetubuhan itu kepada orang lain.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.