Berita Kota Kupang

PUPR Kota Kupang Minta Maaf, Ajak Masyarakat Urus PBG

Dia menilai, bisa saja pengurusan yang terlambat karena kelengkapan syarat yang belum terpenuhi sebelum menerbitkan izin PBG. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan saat diwawancarai di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Kupang menyampaikan permohonan maaf. 

PUPR menyampaikan itu bila selama ini proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) sering terlambat. 

"Kita mohon maaf, karena memang ada kendala, mungkin dengan regulasi  atau sistem sehingga perizinan agak (PBG) lambat," kata Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan, Kamis (18/1/2024). 

Maxi Dethan mengajak masyarakat ataupun pengusaha untuk bisa melakukan perizinan PBG. Ia mengingatkan agar kelengkapan dokumen harus disiapkan sehingga proses PBG tidak lama. 

Dia menilai, bisa saja pengurusan yang terlambat karena kelengkapan syarat yang belum terpenuhi sebelum menerbitkan izin PBG. 

Baca juga: PUPR Kota Kupang akan Rehabilitasi Jalan Kejora Lewat Usulan DAK

"Prinsipnya semua yang kami lakukan semua mendukung agar proses bisa lebih cepat untuk masyarakat. Masyarakat silahkan datang atau pengusaha datang. Kami dukung dan kami akan bantu. Terpenting sesuai dengan syarat yang ada," ujarnya. 

Dirinya menegaskan, PUPR tetap memberikan dukungan dalam proses perizinan sesuai dengan kewenangan yang ada. Karena penerbitan izin itu melibatkan ATR/BPN hingga dinas perizinan. 

Menurut dia, dalam waktu dekat diterbitkan Perwali untuk mempercepat perizinan SLF dan PBG. Sehingga, proses izin PBG juga akan berkaca ke Perwali yang akan dikeluarkan itu. 

Idealnya pengurusan PBG jika merujuk ke aturan maka akan berlangsung maksimal hingga 28 hari. Tenggak waktu itu bisa dipercepat jika dokumen dinyatakan lengkap. 

"Kalau tidak ada kendala kami lebih cepat. Karena banyak juga kendala kadang dari masyarakat. Mereka datang, kalau ada kekurangan (dokumen) kami kembalikan. Itu yang lama baru mereka kembali lagi ke kami," jelas Maxi Dethan

PUPR Kota Kupang, kata dia, menyiapkan tim untuk melakukan penelitian berkas sebelum diserahkan untuk dilakukan penerbitan izin. Tim itu yang akan mengasistensi berkas atau dokumen yang ada. 

Menurut dia, semua ketentuan mengenai syarat izin PBG telah diatur dalam sistem atau merujuk ke PP 16. Dimana pun, semua proses PBG berlaku sama. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved