NTT Memilih
Bawaslu Kota Kupang Tertibkan Lagi APK Langgar Aturan
NTT Memilih, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang menertibkan lagi alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG – NTT Memilih, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang menertibkan lagi alat peraga kampanye atau APK yang melanggar aturan.
Penertiban kali ini berlangsung, Kamis (18/1/2024) di wilayah sepanjang jalur 40 Kota Kupang. Dua tim dari berbagai instansi dikerahkan untuk melakukan penertiban.
"Untuk kesekian, kesekian kalinya. Kami melakukan penertiban lagi terhadap APK yang tidak tertib," kata Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, Kamis siang di depan Polsek Maulafa.
Muhammad Fathuda mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan itu memang dipasang pada tempat yang bukan seharusnya.
Para peserta pemilu, kata dia, sebetulnya sudah tahu tempat yang dilarang.
Bawaslu Kota Kupang, menurut Muhammad Fathuda, juga sudah berulang kali mengimbau peserta Pemilu agar memasang APK di tempat yang sudah ditentukan.
Ia mengaku, dia tim yang terbagi dalam penertiban APK itu melibatkan Sat Pol PP, Kesbangpol, Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Rencanakan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Tim pertama menyisir dari wilayah Kelurahan Lasiana dan tim dua menyisir sepanjang jalur 40.
"Ini sudah banyak laporan, bukan saja laporan dari masyarakat tapi juga dari stakeholder terkait," imbuhnya.
Muhammad Fathuda sangat berharap peserta Pemilu bisa memahami dan melaksanakan proses Pemilu sesuai aturan yang berlaku, termasuk memahami aturan untuk tempat yang dibolehkan memasang APK.
Pantauan wartawan di depan Polsek Maulafa, tim gabungan itu melakukan penertiban APK. Warga sekitar juga ikut membantu.
Sisa bahan APK dipungut warga untuk digunakan lagi. Sementara baliho, spanduk atau banner dari para peserta pemilu dibawa tim penertiban.
Setidaknya ada tiga mobil yang disiapkan untuk mengangkut sejumlah APK yang ditertibkan itu.
APK yang diamankan itu selanjutnya dibawa ke kantor Bawaslu Kota Kupang. Peserta Pemilu diperbolehkan untuk mengambil APK yang diamankan itu. (fan)
Berita NTT Memilih Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bawaslu-Kota-Kupang-Tertibkan-Lagi-APK-Langgar-Aturan.jpg)