Berita Sumba Barat Daya

Kadis Koperasi dan UMKM Sumba Barat Daya Ancam Bekukan Koperasi yang Terapkan Bunga Diatas 2 Persen

ia menghimbau para pengurus koperasi bekerja profesional dan menerapkan bunga usaha.sesuai ketentuan berlaku

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sumba Barat Daya, Yengo Tada Kawi, S.Pd saat dikonfirmasi terkait bunga usaha diatas 2 persen, Kamis 18 Januari  2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sumba Barat Daya, Yengo Tada Kawi, S.Pd menegaskan  pihaknya akan menindak tegas hingga membekukan koperasi bila menemukan menerapkan bunga usaha diatas 2 persen.

Untuk itu, pihaknya sedang menelusuri 69 koperasi yang aktif beroperasi di wilayah itu untuk memastikan apakah ada diantara  69 koperasi itu menerapkan bunga usaha simpan pinjam diatas 2 persen.

Bila dalam penelusuran itu menemukan adanya penerapan bunga usaha diatas 2 persen maka pihaknya akan membekukan kopeasi bersangkutan.

Kepala Dinas Kpperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Sumba Barat Daya, Yengo Tada Kawi, S.Pd menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Kamis 18 Januari 2024.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Gaji Sesuai UMK, Puluhan Karyawan PT Talasi Sumba Barat Daya Gelar Aksi Mogok Kerja

Menurutnya , saat ini, sedang berlangsung kegiatan RAT koperasi dan pihaknya selalu menyampaikan agar koperasi bekerja profesional demi memajukan kesejahteraan anggotanya.

Dalam RAT itu menjadi ajang mengevaluasi kinerja selama setahun berjalan dan perumusan program kegiatan ke depan.

Pada kesempatan itu, pemerintah juga akan memperhatikan laporan kegiatan setiap koperasi termasuk didalamnya terkait penerapan bunga usaha koperasi yang tidak boleh melebihi 2 persen.

Bila dalam laporan itu ditemukan adanya penerapan bunga usaha diatas 2 persen maka pemerintah akan mengambil tindakan merekomendasikan untuk dibekukan.

Untuk itu, ia menghimbau para pengurus koperasi bekerja profesional dan menerapkan bunga usaha.sesuai ketentuan berlaku. Dengan demikian tingkat kesejahteraan meningkat pula.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved