Berita Malaka
PMD Malaka Prioritaskan 26 Desa untuk Penetapan APBDes dan Pencairan BLT di Bulan Januari 2024
Menurut Rochus, walaupun aturan Kementerian Desa PDTT program satu kabupaten lima desa (Sukalisa) namun pihaknya menyakini 26 desa
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memprioritaskan 26 desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APDBDes TA 2024 dan pencairan dana bantuan langsung tunai atau BLT.
Ke- 26 desa ini dinilai layak untuk melakukan penetapan APBDes pencairan dana langsung tunai atau BLT karena diyakini perangkat desanya bisa mengakses aplikasi Siskeudes.
"Target kita pada tanggal 26 Januari untuk 26 Desa bisa menetapkan APBDes dan pencairan dana BLT," kata Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 18 Januari 2024.
Menurut Rochus, walaupun aturan Kementerian Desa PDTT program satu kabupaten lima desa (Sukalisa) namun pihaknya menyakini 26 desa di wilayah itu bisa menenetapan APBDes dan Pencairan BLT.
"Target yang diberikan oleh Kemendes PDTT itu sebenarnya pada tanggal 16 Januari harus penetapan APBDes dan Pencairan BLT. Tapi kita terlambat dalam hal ini yakni kendalanya alokasi ADD dan BHP dan BHR yang bersumber dari DAU baru diperoleh pada awal Januari ini," sebutnya.
"Yang idealnya sudah kita dapat di bulan Desember 2023. Hanya ada keterlambatan dalam hal tersebut," tambahnya.
Baca juga: Berita Viral Mengapung di LLBK Orang Dengan Gangguan Jiwa Asal Kelurahan Numponi Kabupaten Malaka
Dia pertegas, pada bulan Januari ini ada desa yang melakukan pencarian BLT terlebih dahulu.
"Dana BLT sudah bisa dicairkan terlebih dahulu pada Januari ini," singkatnya.
Sebagai informasi, dana desa untuk Kabupaten Malaka tahun ini yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kabupaten Malaka memperoleh anggaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 113. 695.074.000.
"Anggaran tersebut yang akan distribusikan ke 127 desa di Kabupaten Malaka secara proporsional. Rata-rata setiap desa peroleh dana kisaran Rp 890.000.000. Sehingga setiap desa kalau dibagikan sesuai proporsionalnya ada desa yang terima terendah kisaran Rp 682.000.000 dan desa yang terima dengan nilai tertinggi kisaran Rp 1.303.687.000," tutupnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pria tak Dikenal di Malaka Lakukan Percobaan Pemerkosaan Atas Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Sungai Benenai Meluap, Pemkab Malaka Dorong Bantuan Air Bersih dan Makanan Siap Saji |
![]() |
---|
Sepekan Hujan Guyur Malaka NTT, Akses Jalan Menuju Desa Kakaniuk Nyaris putus |
![]() |
---|
Peserta Tour Sepeda Timor Island Adventure Kagumi Keindahan Pantai Loodik Malaka |
![]() |
---|
Peserta Tour Sepeda Internasional Timor Island Adventure 2024 Bermalam di Pantai Loodik Malaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.