Berita Nasional
Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS
Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
Hal ini sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu tengah menghitung secara serius soal Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga sempat menegaskan masalah kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Jokowi sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia tidak memastikan apakah gaji PNS akan jadi naik atau tidak di tahun depan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan pengumuman kenaikan gaji ASN pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan. Apalagi, gaji ASN sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Bahkan, apalagi kenaikannya sebesar 6 persen juga masih menjadi hal yang wajar.
Baca juga: Berapa Gaji PNS dan PPPK? Cek Sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September Mendatang
"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji ASN ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa? Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).
Ia meyakini, kenaikan gaji ASN akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi, namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil.
"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena ASN kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji. Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.
Dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024 pada 23 Mei lalu, DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024. Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Baca juga: Ini Besaran Gaji PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal
Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.
"Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji ASN yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional," ujar Dave.
Rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Sebut Diumumkan Presiden Jokowi Bulan Agustus, Ini Besaran Kenaikannya
Besaran gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.