Gaji PNS Naik

Cek Besaran Gaji PNS untuk Lulusan S1 Tahun Depan Setelah Kenaikan 8 - 12 Persen

Presiden menaikkan gaji pns, cek Besaran Gaji PNS untuk Lulusan S1 Tahun Depan setelah Kenaikan 8 - 12 Persen

Editor: Adiana Ahmad
Bangkapos
Besaran Gaji PNS setelah naik 8 -12 Persen/ Ilustrasi Gaji PNS - Cek Besaran Gaji PNS tahun depan setelah kenaikan 8 - 12 Persen 

POS-KUPANG.COM - Berapa Besaran Gaji PNS tahun depan atau tahun 2024, setelah mendapat kenaikan 8 - 12 Persen dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu?

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik dalam Pidato tentang RAPBN 2024 pada 16 Agustus lalu.

Merujuk pada Pidato Jokowi, kenaikan gaji pns tahun 2024 sebesar 8 - 12 persen/

Dengan perincian kenaikan 8 Persen untuk gaji pns, TNI dan Polri.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Siapkan Rp 52 Triliun, Simak Rincian Gaji Menurut Golongan

Sedangkan kenaikan 12 persen belaku untuk semua pensiunan.

Presiden Jokowi dalam pidatonya, mengatakan, dengan gaji PNS naik, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Baca juga: Berapa Gaji PNS dan PPPK? Cek Sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September Mendatang

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Besaran Gaji PNS Lulusan S1

Nah pemerintah sendiri berencana akan membuka penerimaan CPNS pada akhir tahun ini. Prosesnya pun akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, formasi yang paling banyak dibuka adalah untuk lulusan sarjana alias S1. Lalu berapa gaji untuk CPNS lulusan S1 yang bakal lolos pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.

Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved